Berita Langsa

Angkut 9 Ton Arang Bakau tanpa Dokumen Resmi, Personel KPH Amankan Tiga Pikap di Aceh Tamiang

Ketiga mobil pikap bermuatan sekitar 8-9 ton arang itu ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Kabupaten Aceh Tamiang.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Arang kayu bakau yang diangkut 3 mobil pikap dan hendak dibawa ke Sumut diamankan ke Kantor KPH Wilayah III Aceh di Langsa. 

Laporan Zubir |  Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Personel Kesatuan Pengamanan Hutan (KPH) III dan anggota Pengamanan Hutan (Pamhut) mengamankan 3 mobil jenis pikap penuh muatan arang bakau tanpa dokumen. 

Ketiga mobil pikap bermuatan sekitar 8-9 ton arang itu ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Kabupaten Aceh Tamiang.

Kini ketiga mobil tersebut sudah diamankan di Kantor KPH Wilayah III Aceh di Kota Langsa

Kepala KPH III Wilayah Aceh, Fajri kepada Serambinews.com, Kamis (12/5/2022), menyebutkan, penangkapan ketiga pikap penuh muatan arang jenis bakau itu saat pihaknya melakukan patroli rutin di kawasan Aceh Tamiang

Saat patrol itu, Rabu (11/5/2022) malam, terlihat di Jalan Medan-Banda Aceh adanya pergerakan sebuah mobil L-300  jenis pikap nopol BK 8943 PM, yang diduga mengangkut arang bakau ilegal menuju Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya petugas KPH III melakukan koordinasi dengan petugas Pamhut di Pos Pemeriksaan Peredaran Hasil Hutan KPH Wilayah III, di perbatasan Aceh–Sumatera Utara, tepatnya di Seumadam.

Baca juga: VIDEO Diwarnai Aksi Keja-Kejaran, Warga Langsa Tangkap Penebang Bakau

Pada pukul 19.20 WIB, ketika mobil pikap itu melintas di sekitar depan pesantren perbatasan di Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, petugas  mmenghentikanya dan melakukan pemeriksaan. 

Dalam pemeriksaan, sopir mobil pikap yang bergerak dari Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang ini tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah dan meyakinkan atas muatan arang bakau di mobil tersebut.

Sementara dokumen yang ditunjukkan sopir pikap itu terindikasi berbeda dengan dokumen yang berlaku sesuai peraturan perundangan-undangan.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, malam itu juga mobil pikap dengan nopol BK 8943 PM, beserta barang yang diangkut arang bakau dibawa ke Kantor KPH Wilayah III Aceh di Kota Langsa.

Pada waktu dan tempat terpisah, Kamis (12/5/2022), petugas KPH dan Pamhut KPH Wilayah III Aceh kembali mengamankan 2 unit mobil pikap yang juga mengangkut arang kayu bakau tanpa dilengkapi dokumen. 

Dirincikan Fajri, masing- masing mobil pikap penuh muatan arang bakau ini yakni Mitsubishi L-300 nopol BL 8308 UB, dan Daihatsu Grandmax pikap nopol BK 9516 PI. 

Baca juga: Sempat Terjadi Kejar-kejaran, Warga Simpang Lhee Langsa Kembali Tangkap Penebang Bakau 

Kedua mobil pikap bermuatan arang kayu bakau itu juga diamankan di kawasan Jalan Medan-Banda Aceh saat dalam pergerakan menuju wilayah Sumut. 

Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua mobil bermuatan arang kayu bakau tersebut diamankan ke Kantor KPH Wilayah III Aceh.

Lalu ketiga sopir mobil pikap yang mengangkut arang kayu bakau itu setelah dimintai keterangan dibolehkan pulang, namun mereka wajib kembali hadir ke Kantor KPH saat diperlukan. 

Pihak KPH Wilayah III Aceh selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak berwajib yakni Polres Aceh Tamiang untuk proses lebih lanjut tehadap temuan arang bakau diduga tanpa dokumen tersebut.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved