Berita Politik
Ini 8 Kriteria Pj Gubernur Aceh Usulan DPRA, Beragama Islam Hingga Komitmen Jalankan MoU Helsinki
Safaruddin menyebutkan, ada delapan kriteria yang disampaikan pihaknya ke Presiden Jokowi yang merupakan rumusan dari hasil usulan fraksi-fraksi.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala Pemerintah Aceh sampai terlaksananya Pilkada 2024 selepas berakhirnya Nova Iriansyah tersebut, Mendagri akan menunjuk Pj Gubernur Aceh hingga dilantiknya gubernur definitif.
Terkait hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pun menyampaikan surat usulan kriteria calon penjabat (Pj) Gubernur Aceh kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Ada delapan kriteria yang poin-poinnya disampaikan langsung oleh Plt Ketua DPRA, Safaruddin, SSos MSP bersama para ketua fraksi dalam konferensi pers di ruang media center DPRA.
Dari sembilan fraksi, hanya delapan ketua fraksi yang hadir dalam konferensi pers tersebut, minus Ketua Fraksi PKS, Zaenal Abidin yang berhalangan hadir.
Adapun para ketua fraksi yang hadir yaitu, Ketua Fraksi Partai Aceh, Tarmizi Panyang, Ketua Fraksi Golkar, Ali Basrah, Ketua Fraksi PPP, Ihsanuddin MZ, Ketua Fraksi Demokrat, Nurdiansyah Alasta.
Lalu, Ketua Fraksi PNA, Safrizal Gam-gam, Ketua Fraksi PAN. Fuadri, Ketua Fraksi Gerindra, Abdurrahman Ahmad, dan Ketua Fraksi PKB-PDA, Tgk Syarifuddin.
Baca juga: Ini Empat Putra Agara yang Dinilai Berpeluang Menjabat sebagai Pj Bupati
Safaruddin menyebutkan, ada delapan kriteria yang disampaikan pihaknya ke Presiden Jokowi yang merupakan rumusan dari hasil usulan fraksi-fraksi.
Salah satunya adalah Pj Gubernur Aceh harus mempunyai komitmen menyelesaikan permasalahan Bendera dan Lambang Aceh serta menuntaskan program Reintegrasi Aceh yang belum tuntas terlaksana.
"Kriteria ini sangat tergantung pada kriteria yang kami himpun, kami akomodir dari usulan masing-masing fraksi yang ada," kata Safaruddin.
Kriteria ini disampaikan mengingat kepemimpinan Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT akan berakhir pada 5 Juli 2022 mendatang.
Berikut ini delapan kriteria calon Pj Gubernur Aceh usulan DPRA yaitu;
1. Orang Aceh yang beragama Islam dan mampu menjalankan syariat Islam serta memahami masalah Aceh, baik sejarah, sosial, politik, kearifan lokal dan budaya Aceh.
Baca juga: Mantan Wabup Aceh Besar: Sulaimi Sosok Tepat Jadi Pj Bupati Aceh Besar
2. Mempunyai komitmen yang kuat untuk menjaga perdamaian, pembangunan berkelanjutan dan memperjuangkan penguatan kewenangan Aceh serta perpanjangan dana otsus Aceh melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
3. Mempunyai komitmen untuk membangun komunikasi dan kerja sama yang baik dengan semua pihak terutama dengan pemerintah pusat, DPR Aceh, ulama, dan dengan semua elemen masyarakat Aceh.