Berita Aceh Tamiang

Istri Merantau ke Malaysia, Seorang Ayah di Aceh Tamiang Cabuli Anak Kandung yang Masih Bawah Umur

Pelaku yang sudah memiliki dua anak ini ditangkap polisi usai dilaporkan korban ke Polsek Rantau, Selasa (10/5/2022) malam.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Humas Polres Aceh Tamiang
Terduga pelaku cabul terhadap anak kandung diamankan Polsek Rantau 

Pelaku yang sudah memiliki dua anak ini ditangkap polisi usai dilaporkan korban ke Polsek Rantau, Selasa (10/5/2022) malam.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Seorang pria berinisial ME (43) warga salah satu desa di Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang diringkus polisi atas tuduhan pencabulan terhadap anak kandungnya.

Pelaku yang sudah memiliki dua anak ini ditangkap polisi usai dilaporkan korban ke Polsek Rantau, Selasa (10/5/2022) malam.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kapolsek Rantau Iptu Nirwan Novri mengatakan korban merupakan putri kandung korban yang masih kelas I SMP.

Kejadian ini diduga kuat diketahui oleh adik korban. 

"Diduga adik korban yang masih SD tahu, karena kejadian di kamar si adik," kata Novri kepada Serambinews.com, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: Seorang Pria Tua di Aceh Timur Diamankan, Sudah 3 Kali Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak Yatim

Baca juga: Pencuri Disebut Sengaja Tinggalkan Celengan Setelah Gasak Rumah, Anak Perempuan Sabar Hitung Uang

Novri memastikan kasus ini membuat korban trauma dan setelah didampingi warga baru mau melaporkan kasus ini ke polisi.

Ada dugaan pencabulan ini dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di bangku kelas IV SD.

Mirisnya kejahatan ini dilakukan pelaku saat istrinya atau ibu kandung korban sedang merantau menjadi TKW di Malaysia.

"Istri pelaku sudah tiga tahun bekerja di Malaysia, pelaku masih kami periksa intensif," kata Novri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved