Berita Aceh Timur

Seorang Pria Tua di Aceh Timur Diamankan, Sudah 3 Kali Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak Yatim

Kemudian dari Mapolsek Peureulak Timur, tersangka yang tergolong tua ini diserahkan ke petugas piket Satuan Reskrim Polres Aceh Timur. 

Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Polres Aceh Timur
Perangkat gampong dari salah satu desa di Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, menyerahkan salah satu warganya berinisial RW (66) ke Mapolsek setempat, Sabtu (07/5/2022) malam, karena terlibat perkara dugaan melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berstatus yatim sebut saja Bunga (13). 

Kemudian dari Mapolsek Peureulak Timur, tersangka yang tergolong tua ini diserahkan ke petugas piket Satuan Reskrim Polres Aceh Timur

Laporan Seni Hendri Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Perangkat gampong salah satu desa di Kecamatan Peureulak Timur,  Aceh Timur, menyerahkan seorang  warganya berinisial RW ke Mapolsek setempat.

Pria berusia 66 tahun ini diserahkan ke Mapolsek setempat, Sabtu (7/5/2022) malam, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur berstatus yatim. 

Korban sebut saja bernama Bunga yang masih berusia 13 tahun.

Kemudian dari Mapolsek Peureulak Timur, tersangka yang tergolong tua ini diserahkan ke petugas piket Satuan Reskrim Polres Aceh Timur

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, yang dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan pihaknya telah menerima tersangka RW. 

Baca juga: Polres Aceh Besar Tangkap Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pidie, Pelaku Ayah Tiri

"Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (11/5/2022). 

Kasat Reskrim menceritakan awal mula terungkap kasus ini, pada Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka RW mendatangi ibu korban. 

Pria ini mengatakan bahwa Bunga sudah ditiduri oleh seseorang berinisial TJ

Mendengar keterangan dari tersangka, jelas Kasat Reskrim, kemudian ibu korban menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada anaknya. 

Sangat mengejutkan, dari pengakuan sang anak bahwa yang meniduri dirinya bukan TJ, melainkan tersangka RW.

Baca juga: Begini Kronologi Pencabulan Anak di Bawah Umur di Aceh Jaya, Berawal Jalan-jalan Berujung ‘Ngamar’

"Pelecehan seksual tersebut dilakukan tersangka terhadap korban sudah tiga kali sejak tahun 2021.

Tersangka juga menjanjikan akan membelikan handphone untuk korban," lanjut Kasat Reskrim. 

Setelah mendengar pengakuan putrinya, kata Kasat Reskrim, ibu korban yang merasa keberatan melaporkan kejadian ini kepada perangkat desa. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved