Berita Aceh Singkil
Kejari Tahan Rekanan Kapal Singkil 3
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menetapkan T (41) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3
SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menetapkan T (41) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3, Rabu (11/5/2022).
T merupakan Direktur CV Dewi Shinta selaku penyedia jasa/rekanan pengadaan kapal penumpang dengan pagu anggaran sekitar Rp 1,1 miliar di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun 2018 Selain ditetapkan sebagai tersangka, T yang merupakan penduduk Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cabang Singkil.
"Penetapan tersangka inisial T sebagai penyedia jasa/rekanan atas dugaan tindak pidana korupsi kapal penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2018.
Hari ini juga kami lakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Husaini.
Kajari menegaskan, dalam perkara tersebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
Pihaknya terus bekerja untuk menuntaskannya.

"Untuk pengembangan penanganan perkara ini kami akan tuntaskan dan tidak melakukan tebang pilih, sehingga tidak menutup kemungkinan nanti akan ada tersangka lain," kata Kajari di dampingi Kasi Intel Kejari Aceh Singkil Budi Febriandi dan Kasi Pidsus Syahroni Rambe.
Menurut Kajari, tersangka T diduga melanggar pasal primair 2 Jo pasal 18 dengan subsider pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Pengadaan kapal penumpang yang lebih populer dengan sebutan kapal Singkil 3 tahun anggaran 2018 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) afirmasi dengan pagu anggaran sekitar Rp 1,1 miliar.
Baca juga: Kejari Aceh Singkil Tahan Tersangka Pengadaan Kapal Singkil 3
• Ratusan Kendaraan Antre di Balohan, Tunggu Giliran Masuk Kapal
Berdasarkan hasil audit BPKP Banda Aceh terjadi kerugian keuangan pengadaan kapal Singkil 3 sebesar Rp 354.767.413.
Kejari Aceh Singkil mulai meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Kapal Singkil 3 ke tahap penyidikan sejak Juli 2021.
Peningkatan status penanganan perkara tersebut lantaran ditemukan peristiwa pidana, hingga memasuki babak baru dengan menetapkan tersangka pada 11 Mei 2022 ini.
Tutup Mesin Hilang
Kajari memastikan penanganan dugaan korupsi Kapal Singkil 3 dilakukan penuh kehati-hatian.
Sementara itu kapal Singkil 3 sejak awal jarang terlihat beroperasi.
Malah sejak kehadirannya muncul persoalan.
Antara lain tutup mesinnya hilang, tidak lama setelah kapal ini berada di Singkil.
Walau sudah dicari dengan turun ke sungai, tutp mesin juga tidak ditemukan.
Mulanya kapal Singkil 3 ditambatkan di sungai belakang permukiman penduduk Singkil.
Belakangan ketika Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menyita kapal Singkil 3 pada 20 September 2021, maka ditambatkan di sungai dekat permukiman penduduk Gosong Telaga, Singkil Utara.
Penyitaan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal Singkil 3. (de)
Baca juga: Wisatawan Padati Sabang, Murry Rezeki: Jadwal Operasi Kapal Lambat Hingga Malam
Baca juga: Kapal Buatan Warga Aceh Singkil Jadi Rebutan