Berita Pidie

Kepala BPKP Aceh Sebut Audit Kerugian Negara Kasus APBG 49 Keuchik di Pidie Sedang Proses

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (12/5/2

Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya 

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, menyampaikan hal ini, Kamis (12/5/2022). 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Audit kerugian keuangan negara atas kasus Anggaran Pendapatan Belanja Gampong yang menyerat 49 keuchik di Pidie sedang berproses. 

Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Indra Khaira Jaya, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (12/5/2022). 

Pernyataannya ini menanggapi pihak Pos Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PB-HAM) Pidie yang meminta BPKP Aceh memublikasi hasil audit kasus APBG itu, seperti diberitakan Harian Serambi Indonesia edisi hari ini, Kamis (12/5/2022). 

"Pak, terkait berita di serambi hari ini yangg tdk dikonfirmasi ke kami, kami ingin menggunakan hak jawab," tulis Indra dalam pesan singkatnya.

Indra Khaira Jaya menegaskan bahwa proses audit tersebut sedang berposes.

Baca juga: Eks Pramugari Siwi Widi Ungkap Alasan Terima Rp647 Juta dari Korupsi Pajak, Habis untuk Rawat Wajah

"Proses audit PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara) atas APBG sedang berproses," katanya.

Menurutnya, sehubungan dengan berita di Harian Serambi Indonesia berkaitan dengan Audit PPKN  atas APBG permintaan Kajari Pidie, ada beberapa hal yang dijelaskannya. 

Pertama, permintaan audit PKKN oleh Kajari diterima pihaknya pada tanggal 29 September 2021.

Atas permintaan tersebut, sesuai SOP dan untuk mendapat kejelasan permasalahan, pihak BPKP Perwakilan Aceh telah mengundang penyidik untuk melakukan expose terhadap kasus dimaksud.

"Agar menjadi lebih jelas duduk persoalannya. Undangan tersebut telah dipenuhi oleh instansi penyidik dengan melakukan ekspose ke auditor kami pada 19 Oktober 2021 dengan hasil terdapat beberapa catatan dari auditor yang harus dilengkapi pihak penyidik, termasuk data dan informasi yang bersifat dokumentasi," katanya.

Baca juga: Kasus 49 Keuchik Ditangani Kejari Pidie, Begini Perkembangannya

Kedua, setelah ekspose penyidik, koordinasi dan komunikasi antara penyidik dan auditor terus berjalan dan hasilnya pihak penyidik merasa berkas atau dokumen telah lengkap sebagaimana harapan auditor.

"Berkas dimaksud baru diserahkan dan kami terima pada tanggal 15 Februari 2022. Berkas yang kami terima tersebut sesuai SOP dan prinsip kehati-hatian," katanya.

Indra menyebutkab, perlu telaahan auditor yang saat ini sedang berlangsung untuk mendapatkan kenyakinan terpenuhinya unsur TPK sebelum penugasan secara resmi dengan surat tugas diterbitkan, sebagaimana standar operating prosedur audit penghitungan kerugian keuangan negara yang wajib dipedomanai oleh BPKP Perwakilan Aceh.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved