Korupsi
Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang Singkil 3, Mantan Kadis Perhubungan Aceh Singkil jadi Tersangka
Penetapan dua tersangka yang dilakukan secara beruntun itu, terkait dugaan korupsi pengadaan kapal Singkil 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun a
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, kembali menetapkan tersangka korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3, Kamis (12/5/2022).
Kali ini yang ditetapkan menjadi tersangka adalah EH Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil 2017-2020.
EH sendiri diketahui saat ini menjabat Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Aceh Singkil.
Sehari sebelumnya, Kejari Aceh Singkil, sudah menetapkan T Direktur CV Dewi Shinta selaku rekanan/penyedia pengadaan kapal Singkil 3.
Penetapan dua tersangka yang dilakukan secara beruntun itu, terkait dugaan korupsi pengadaan kapal Singkil 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun anggaran 2018.
• Kasus Korupsi APBG Campli Usi Pidie, JPU Tolak Pledoi & Nilai Pendamping Desa tak Jalankan Fungsinya
Sumber anggaran pengadaan kapal penumpang yang lebih populer dengan sebutan Singkil 3 tersebut Dana Alokasi Khusus (DAK) afirmasi dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.186.773.000.
Berdasarkan hasil audit BPKP Banda Aceh, terjadi kerugian keuangan negara, pada pengadaan kapal dimaksud sebesar Rp 354.767.413.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2018 telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu EH Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun 2017-2020 yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Aceh Singkil dan sebelumnya pada tanggal 11 Mei 2022 telah ditetapkan juga tersangka yaitu T selaku Direktur CV Dewi Shinta +penyedia)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, melalui Kasi Intel Budi Febriandi.
Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Kejari Aceh Singkil, mulai meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Kapal Singkil 3 ke tahap penyidikan Juli 2021 lalu.
Peningkatan status penanganan perkara tersebut lantaran ditemukan peristiwa pidana. Hingga memasuki babak baru dengan menetapkan dua tersangka pada 11 dan 12 Mei 2022 secara beruntun.
Kajari memastikan penanganan dugaan korupsi Kapal Singkil 3 dilakukan penuh kehati-hatian.
Sementara itu kapal Singkil 3 sejak awal jarang terlihat beroperasi. Malah sejak kehadirannya muncul persoalan.
Antara lain tutup mesinnya tidak lama sampai di Singkil, hilang. Walau sudah dicari dengan turun ke sungai tidak ditemukan.
Mulanya kapal Singkil 3 ditambatkan di sungai belakang permukiman penduduk Singkil. Belakangan ketika Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, sita kapal Singkil 3 pada 20 September 2021 ditambatkan di sungai dekat permukiman penduduk Gosong Telaga, Singkil Utara.
Penyitaan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal Singkil 3.(*)