Berita Banda Aceh
Terkait Isu Jual Beli Darah Oleh PMI Banda Aceh, Berikut Penegasan & Klarifikasi Ketua PMI Aceh
Murdani Yusuf melalui siaran pers tertanggal 13 Mei 2022 yang diteruskan oleh Kabid Informasi dan Komunikasi PMI Aceh, Nasir Nurdin, menyampaikan 4...
Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
Murdani Yusuf melalui siaran pers tertanggal 13 Mei 2022 yang diteruskan oleh Kabid Informasi dan Komunikasi PMI Aceh, Nasir Nurdin, menyampaikan 4 poin klarifikasi menanggapi isu miring yang berkembang sejak dua hari terakhir di ranah publik.
Laporan Misran Aceh | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua PMI Provinsi Aceh, Murdani Yusuf menerbitkan siaran pers berupa klarifikasi terkait berita atau informasi di berbagai media tentang kekisruhan.
Bahkan tersiar kabar adanya isu jual beli darah di UDD PMI Banda Aceh yang begitu menusuk hati masyarakat Aceh, wabil khusus pendonor darah sukarela dan relawan PMI.
Murdani Yusuf melalui siaran pers tertanggal 13 Mei 2022 yang diteruskan oleh Kabid Informasi dan Komunikasi PMI Aceh, Nasir Nurdin, menyampaikan 4 poin klarifikasi menanggapi isu miring yang berkembang sejak dua hari terakhir di ranah publik.
Berikut selengkapnya isi siaran pers Ketua PMI Provinsi Aceh yang ditandatangani langsung Murdani Yusuf.
Baca juga: PMI Bantah Jual Darah, Sebut Pengiriman ke Tangerang untuk Hindari Kadaluarsa
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sehubungan dengan adanya berita atau informasi di berbagai media tentang kekisruhan dan pelayanan darah di UDD PMI Banda Aceh yang begitu hangat, heboh, dan menusuk hati masyarakat Aceh, wabil khusus pendonor darah sukarela dan Relawan Palang Merah Indonesia (PMI) yang membuat ketidaknyamanan dalam dua hari belakangan ini.
"Izinkan saya, Murdani Yusuf selaku Ketua PMI Provinsi Aceh menyampaikan sebagai berikut," terangnya dalam siaran pers tersebut.
Hal pertama meminta maaf kepada seluruh masyarakat Aceh, wabil khusus pendonor darah sukarela dan Relawan Palang Merah Indonesia atas ketidaksempurnaan kami Pengurus PMI Aceh dalam melakukan tugas koordinasi, supervisi, dan pengawasan terhadap kepengurusan PMI Banda Aceh;
Poin kedua terhadap informasi atau berita tersebut, Pengurus PMI Aceh sedang melakukan pendalaman, koordinasi, dan evaluasi yang insya Allah hasilnya akan kita sampaikan kemudian;
Ketiga apabila hasil evaluasi nantinya, kalau ada pengurus, karyawan, dan relawan yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan konstitusi organisasi, dan Kode Etik/Perilaku Palang Merah Indonesia, maka akan diambil tindakan tegas sesuai dengan AD/ART dan PO PMI setelah berkunsultasi dengan Pengurus Pusat PMI;
Poin terakhir perlu juga kami sampaikan bahwa UDD PMI tidak melakukan jual beli darah. Yang ada hanyalah biaya penggantian pengolahan darah sesuai dengan standar perhitungan yang diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)dan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Demikian kami sampaikan harapan kita semua, baik pendonor darah suka rela, relawan PMI dan keluarga besar PMI tetap semangat sebagai pejuang kemanusiaan untuk melaksanakan tugas–tugas kepalangmerahan, semoga Allah SWT meridhai. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh," demikian Ketua PMI Aceh, Murdani Yusuf.(*)
Baca juga: Terkait Isu Jual Beli Darah di PMI Banda Aceh, Ini Klarifikasi Ketua PMI Aceh