Serambi Podcast

Elemen Sipil Sorot Akhir Periode Gubernur Aceh

Menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada Juli 2022 nanti, elemen sipil dan pengamat di Aceh menyorot beberapa hal...

Editor: bakri
Serambinews.com
Serambi Podcast bersama Hurriah Foundation dengan tema: "Catatan Menjelang Akhir Pemerintahan Gubernur Aceh" menghadirkan narasumber: Dr. Taufik Abdul Rahim (Akademisi), Bardan Sahidi, Ph.D (Wakil Ketua Banleg DPR Aceh), Raihal Fajri, M.Pd (Direktur Eksekutif Katahati Institute), dipandu oleh host Subur Dani (Jurnalis Serambi Indonesia). Di siarkan secara langsung melalui Youtube Serambi On TV, facebook serambinews all fanpage serambi group dan Radio Serambi FM dari Kantor Harian Serambi Indonesia. Jumat, 13/05/2022. 

"Tata ruang kita tidak selesai, kemudian koridor satwa tidak ada.

Itu masuk ke Aceh Green ya, termasuk soal konflik satwa," katanya.

Kemudian bicara Aceh Carong, di mana salah satu program untuk memajukan sumber daya manusia di Aceh, justru baru-baru ini dihebohkan dengan korupsi dana beasiswa.

"Nah, apa yang dibangun dari Aceh Carong sebenarnya.

Begitu juga dengan Aceh Meulaot, bagaimana kita lihat ketika ada nelayan yang tertangkap di luar Aceh, tapi apa upaya yang dilakukan oleh pemerintah kita.

Ya minimal upaya hukum," katanya.

Sementara itu, Anggota DPRA, Bardan Sahidi mengatakan, DPRA selaku mitra kritis selama ini melakukan fungsi pengawasan atau kontroling.

"Fungsi kontrol dari DPRA itu bukan auditing, tapi fungsi controlling.

Pengawasan yang kita lakukan, apa yang sudah dilakukan selama setahun? Kalau kinerja keuangan hasil audit BPK, kalau kinerja ada BPKP dan Inspektorat.

Dan kalau lima tahun ini, akumulasi dari tahun pertama hingga tahun kelima baru nanti dihitung selama lima tahun," katanya.

Dari lima tahun perjalanan itu, Bardan sendiri tidak memberi penilai baik buruknya pemerintahan.

"Saya tidak memberi penilaian begitu.

Tapi menurut saya bobot kurang, janji masih terhutang.

Klimaksnya satu, pengawasan yang dilakukan DPRA adalah melakukan hak interpelasi, namun itu layu sebelum berkembang, gugur di tengah jalan karena ini pendekatan politik,"pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved