Puasa Syawal

Hukum Membatalkan Puasa Syawal saat Bertamu, Bolehkah Dibatalkan? Ternyata Ini Anjuran Rasulullah

Kita terkadang terpaksa membatalkan puasa Syawal demi menghargai ajakan tuan rumah untuk makan. Bolehkah membatalkan puasa Syawal saat bertamu?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
istimewa
Hukum Membatalkan Puasa Syawal saat Bertamu, Bolehkah Dibatalkan? Ternyata Ini Anjuran Rasulullah 

Adapun idealnya, puasa sunah Syawal enam hari dilakukan persis setelah hari raya Idul Fitri, yakni pada 2-7 Syawal.

Saat ini masih di bulan Syawal, di mana banyak umat muslim berpuasa Syawal.

Di antara kendala yang kerap kita jumpai saat puasa Syawal adalah ketika kita bertamu ke rumah keluarga atau rumah teman.

Baca juga: Niat Ganti Puasa Ramadhan dan Kategori Orang yang Wajib Mengqadha Puasa

Kita terkadang terpaksa membatalkan puasa Syawal demi menghargai ajakan tuan rumah untuk makan. 

Lantas, apakah boleh membatalkan puasa Syawal saat bertamu? Bagaimana hukumnya?

Dilansir Serambinews.com dari akun resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI,  membatalkan puasa sunnah, termasuk puasa Syawal, terutama saat bertamu ke rumah keluarga atau rumah teman, hukumnya boleh.

Tidak masalah kita membatalkan puasa Syawal saat bertamu demi menghormati ajakan tuan rumah untuk makan bersama atau lainnya.

Bahkan menurut para ulama, jika membatalkan puasa bisa menyenangkan hati (pemilik) rumah, maka hal itu lebih baik dibanding kita tetap berpuasa.

Ini karena Rasulullah Saw pernah menyuruh sahabat yang sedang bertamu untuk membatalkan puasanya demi menghormati tuan rumah yang sudah menyiapkan hidangan.

Baca juga: Simak Penjelasan Lengkap Buya Yahya tentang Puasa Syawal Berikut

Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Al-Baihaqi dari Abu Sa’id Al-Khudri, dia berkata:

"Aku pernah membuatkan makanan untuk Rasulullah Saw, kemudian beliau dengan para sahabatnya datang kepadaku. Ketika makan dihidangkan, ada di antara mereka yang berkata: Aku sedang berpuasa. Lalu Rasulullah Saw berkata: Saudara kalian telah mengundang kalian dan sudah repot untuk kalian. Beliau kemudian berkata; Batalkanlah dan ganti puasamu di hari yang lain jika kamu menghendakinya.

Rasulullah Saw pernah bertamu ke rumah seorang sahabat, lalu setelah dia menghidangkan makanan, ada seorang di antara sahabat yang tidak makan sambil berkata:

"Aku sedang berpuasa".

Kemudian dia Nabi Saw berkata: Saudaramu telah repot-repot (menyediakan makanan) dan kamu berkata: Aku berpuasa. Batalkanlah puasamu dan gantilah di hari yang lain.

Menurut Imam Al-Ghazali, jika kita kebetulan membatalkan puasa sunnah, termasuk puasa Syawal, karena bertamu, maka hendaknya kita berniat untuk menyenangkan tuan rumah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved