Info Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan, Cair Juni 2022, Ada yang Terima Sampai Rp24 Juta

Gaji ke-13 biasanya bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi 

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar / Sekolah Menengah Pertama/ sederaiat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu / sederaiat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000
- Masa keria di atas 20 tahun: Rp4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000
- Masa keria di atas 20 tahun: Rp5.397.000

d. Strata 1 / Diploma Empat/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000
- Masa keria di atas 20 tahun: Rp6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000
- Masa keria di atas 20 tahun: Rp7.769.000

Penerima THR dan Gaji ke-13

THR dan Gaji ke-13 ini diperuntukkan bagi kategori sebagai berikut:

Aparatur Negara

1. Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS);

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved