Info Singkil
Atasi Wabah PMK, Pemkab Aceh Singkil Lakukan Pembatasan Masuk Ternak
Kendati belum ditemukan kasus, Pemkab telah menerapkan pembatasan hewan masuk di perbatasan Aceh Singkil dengan Sumatera Utara, di wilayah Kecamatan D
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Kabupaten Aceh Singkil, sejauh ini belum ditemukan kasus.
Hal ini berdasarkan pemantauan yang terus dilakukan petugas kesehatan hewan secara maraton di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, hingga, Senin (16/5/2022).
"Petugas terus melakukan pemantauan, belum ditemukan kasus," kata Sarpono Kabid Peternakan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Aceh Singkil.
Kendati belum ditemukan kasus, Pemkab telah menerapkan pembatasan hewan masuk di perbatasan Aceh Singkil dengan Sumatera Utara, di wilayah Kecamatan Danau Paris.
• 95 Sapi di Aceh Besar Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku, Terbanyak di Lhoknga dan Montasik
Sarpono menjelaskan pembatasan dilakukan untuk mencegah masuknya PMK pada hewan ternak.
Pembatasan sebutnya, dilakukan dengan memastikan dokumen, kesehatan serta asal hewan yang masuk ke Aceh Singkil.
"Jika dokumen lengkap dan sehat boleh masuk. Tapi bila berasal dari daerah yang terkena wabah walau dokumen lengkap dan sehat tidak boleh masuk," jelasnya.
Pembatasan berlaku untuk semua jenis hewan ternak berkuku dua. Seperti sapi, kerbau, kambing domba dan sejenisnya.
Sementara itu hewan ternak dari Aceh Singkil, yang hendak dijual ke luar daerah diizinkan. Dengan syarat melengkapi dokumen dan dipastikan sehat.
"Jual ke luar boleh, asal dokumen dilengkapi dan dipastikan sehat setelah petugas periksa kesehatannya," kata Sarpono.
Pada bagian lain Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Aceh Singkil, mengimbau warga menjaga kesehatan hewan peliharaannya. Kemudian segera melaporkan kepada petugas kesehatan hewan.(*)