Bejat! Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandung, Korban Trauma, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kasus ayah tega rudapaksa anak kandungnya terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Editor: Faisal Zamzami
Polres Luwu
Pelaku kasus kekerasan sesksual terhadap anak kandung di Luwu, Sulsel, diinterogasi polisi. 

SERAMBINEWS.COM - Kasus ayah tega rudapaksa anak kandungnya terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Mirisnya, korban berjumlah 3 orang yang semuanya masih di bawah umur.

Kasus mulai terbongkar saat seorang korban hendak kabur dari rumahnya.

Ibu korban kemudian menaruh curiga dan meminta korban bercerita apa yang sebenarnya terjadi.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, pelaku beraksi berulang kali di beberapa tempat.

Kini, pelaku harus siap mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.

"Kita jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman kebiri atau hukuman mati," kata Jon Paerunan, Jumat (13/5/2022).

Jon mengatakan, perbuatan bejat pelaku baru terungkap setelah salah seorang korban mengancam akan pergi meninggalkan rumah.

Ia lalu dibujuk oleh ibunya untuk bicara.

"Setelah ibunya membujuk korban untuk bicara, kasus ini akhirnya terbongkar."

"Ibu korban kemudian melaporkan ke polisi dan pelaku kami tangkap," ujarnya.

Baca juga: Perampok yang Rudapaksa Mahasiswi Masih Buron, Polisi Siap Lakukan Tindakan Tegas dan Terukur

Baca juga: Residivis Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Korban Pura-pura Kesurupan saat Pelaku Beraksi Ronde Kedua

Pelaku kasus kekerasan sesksual terhadap anak kandung di Luwu, Sulsel, diinterogasi polisi.
Pelaku kasus kekerasan sesksual terhadap anak kandung di Luwu, Sulsel, diinterogasi polisi. (Polres Luwu)

Ketiga korban kata Jon, mengalami trauma berat dan takut bertemu ayah kandungnya.

Sementara pelaku, mengaku sangat menyesali perbuatannya.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku khilaf dan selama ditahan belum pernah dijenguk keluarganya.

Baca juga: Cerita Pilu Mahasiswi Dirampok dan Dirudapaksa di Lubuklinggau, Uang untuk Biaya Wisuda Raib

"Saya menyesal pak, sangat menyesal," kata tersangka sambil tertunduk.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang ditangani Polres Luwu sampai Mei 2022 ini sudah mencapai 20 perkara.

Polisi menyebut tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur disebabkan penggunaan sosial media yang tidak terkontrol.

Sehingga ia meminta kepada semua orang tua untuk melakukan pengawasan dan mengontrol anak-anaknya dalam bersosial media

"Anak-anak juga harus dikontrol," tutup Jon.

Baca juga: Harga Ikan di Takengon Naik Rp 5.000 Hingga Rp 15.000 per Kilogram

Baca juga: Ibadah Apa Saja Bisa Dilakukan di Bulan Syawal, Ini Ulasannya, Keutamaanya Luar Biasa

Baca juga: FAKTA Wanita Bersuami Nikah Lagi, Ngaku Janda dan Ayahnya Sudah Meninggal agar Rencananya Lancar

Tribun-Timur.com dengan judul Bejat! Gauli Tiga Putrinya yang Masih Bocah, Seorang Ayah di Luwu Terancam Hukuman Mati

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved