Gegara Makan Rumput di Halaman Orang, Dua Kambing Dijeblos ke Penjara, Majikan Disuruh Ganti Rugi

kambin-kambing itu ditahan dalam penjara yang biasa digunakan pihak berwajib untuk mengurung kriminal.

Editor: Amirullah
Mirror
Sepasang kambing dijebloskan ke penjara akibat makan rumput di halaman orang lain. Majikan diminta membayar ganti rugi sebelum hewan dapat dibebaskan. 

Penulis: Abi Rizki Alviandri

SERAMBINEWS.COM - Sepasang kambing dimasukkan ke dalam penjara akibat memakan rumput di halaman properti orang lain.

Ketua adat di Kotamadya Santa Catarina Yosonotu, Oaxaca, Mexico, memerintahkan penahanan kambing-kambing itu sampai majikannya datang membayar ganti rugi.

Reyna Morales, pemilik hewan yang bersangkutan, juga diminta untuk berjanji bahwa kedua hewan itu akan diikat dalam kandang sebelum mereka dapat dibebaskan.

 

Dilansir dari Mirror (14/5/2022), kambin-kambing itu ditahan dalam penjara yang biasa digunakan pihak berwajib untuk mengurung kriminal.

Reyna mengajukan komplain kepada polisi karena Ia menganggap hukuman itu adalah wujud penyiksaan hewan.

Wanita ini tidak terima hewannya dikurung di balik jeruji besi karatan tanpa air dan makanan.

Reyna juga mengaku bahwa kelompok adat setempat mengintimidasi keluarganya supaya Ia tidak koar-koar di media.

Kambing Reyna dipenjara setelah makan rumput di area hotel Igancio Zaragoza yang merupakan properti milik orang lain.

Ia tidak dapat membebaskan hewan ternaknya lantaran tidak memilki uang untuk membayar denda.

Kotamadya Santa Catarina Yosonotu, Oaxaca, Mexico
Kotamadya Santa Catarina Yosonotu, Oaxaca, Mexico (CEN via Mirror)

Reyna mengajukan permintaan bantuan finansial dari anggota masyarakat demi mengumpulkan biaya ganti rugi tersebut.

Masih belum diketahui berapa nilai denda yang dibebankan kepada Reyna.

Pada tanggal 11 Mei 2022, Kejaksaan Agung di Oaxaca menyatakan bahwa mereka telah membuka penyelidikan.

Mereka menyelidiki kemungkinan adanya kejahatan: 'kekejaman terhadap hewan, setelah dua hewan bertulang belakang (kambing) dikurung di penjara kota'.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved