Breaking News

Heboh Wanita Nekat Nikahi Dua Pria, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya & UAS

Namun secara diam diam dan tanpa sepengetahuan suami pertama, Mawar menikah lagi dengan UA (32), warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah,

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV/USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
Buya Yahya dan Ustad Abdul Somad (UAS). 

SERAMBINEWS.COM - Baru-baru ini publik sedang digegerkan dengan kabar seorang wanita yang bersuami dua.

Kabar tersebut bermula dari tayangan video yang beredar di media sosial.

Video itu memperlihatkan sejumlah warga mengusir dan membakar pakaian wanita tersebut.

Diketahui, video detik-detik pengusiran wanita bersuami dua itu terjadi di Cianjur, Jawab Barat.

Sementara wanita yang dikabarkan memiliki dua suami sebut saja bernama Mawar alias NN (28), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, kabupaten setempat.

Mawar diketahui memiliki dua suami dengan cara menikah diam-diam.

Baca juga: Sosok Wanita Bersuami Dua di Cianjur, Nekat Nikahi Dua Pria, Viral Warga Usir dan Bakar Pakaiannya

Baca juga: Pengakuan Wanita yang Punya 2 Suami: Sayang Sama yang Tua, Cinta Sama yang Muda, Main 3 Kali Sehari

Pernikahan pertama dilakukan Mawar di KUA bersama lelaki yang diketahui berinisial TS (49).

Lalu kemudian, dia menikah lagi dengan lelaki lain secara siri.

Serambinews.com melansir TribunJabar, menurut tokoh masyarakat Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60) mengatakan, saat melakukan pernikahan kedua, perempuan itu masih berstatus sebagai istri sah dari TS.

Namun secara diam diam dan tanpa sepengetahuan suami pertama, Mawar menikah lagi dengan UA (32), warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Prosesi pernikahan siri Mawar yang berstatus istri sah dari TS ini dilakukan lima bulan yang lalu, tepatnya pada bulan Desember 2021.

Pernikahan tersebut dilangsungkan di kampung kediaman UA dengan melibatkan seorang ustaz setempat.

Kasus poliandri yang dilakukan Mawar tersebut baru terbongkar pada hari Minggu (9/5/2022), setelah pihak keluarga TS yang penasaran dengan beredarnya isu pernikahan tersebut melakukan penelusuran.

Menyusul terbongkarnya praktek poliandri itu, sang suami sah, TS, kemudian menyatakan cerai.

Baca juga: FAKTA Wanita Bersuami Nikah Lagi, Ngaku Janda dan Ayahnya Sudah Meninggal agar Rencananya Lancar

Baca juga: Istri Durhaka, Suami Sakit Keras, Wanita Ini Bawa Pulang Selingkuhan dan Minta Izin Mau Nikah Lagi

Ia menjatuhkan talak 3 kepada Mawar.

Tidak hanya sampai di situ, warga yang simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan poliandri tersebut.

Mereka ramai-ramai mendatangi rumah orang tua dan mengusir Mawar sekeluarga dari kampung halamannya.

Akhrinya NN bersama keluarganya meninggalkan rumah di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu pada Jumat (15/5/2022).

Terungkapnya praktik poliandri yang dilakukan oleh NN cukup menghebohkan publik.

Video detik-detik pengusiran yang dilakukan oleh warga di lingkungannnya juga sampai viral di media sosial.

Lantas, bagaimanakah hukum poliandri seperti kasus viral tersebut dalam pandangan Islam?

Apakah wanita bisa menikah lagi dengan lelaki lain sedagkan dirinya masih terikat pernikahan dengan pria lain?

Hukum poliandri dalam Islam

Mengenai persoalan wanita yang menikah lagi secara diam-diam padahal dia masih berstatus sebagai istri sah pria lain atau belum bercerai dengan suami pertama, sebenarnya sudah pernah dibahas oleh banyak pemuka agama.

Misalnya saja seperti Pendakwah Buya Yahya dan Ustad Abdul Somad alias UAS.

Baca juga: Istri Wajib Tahu, Buya Yahya Peringatkan Jangan Tolak Ajakan Suami Berhubungan Kecuali Faktor Ini

Dalam sebuah video yang diunggah di akun YouTube Al-Bahjah TV pada 18 Desember 2017, Buya Yahya pernah mengatakan, hukum pernikahan yang seperti kasus tersebut tidak sah.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya soal wanita yang menikah lagi secara sirri padahal masih berstatus istri sah pria lain.

"Seorang lelaki menikah dengan seorang perempuan yang dia (perempuan) adalah istri orang lain secara sirri, artinya istri orang lain yang suratnya (cerai) belum diurus di KUA, maka pernikahannya tidak sah," ujar Buya Yahya dalam video tersebut.

Bukan hanya tidak sah pernikahannya, wanita yang menikah lagi dengan pria lain padahal masih berstatus istri sah orang lain, maka perbuatan tersebut kata Buya Yahya jatuh dalam perbuatan zina.

Sekalipun pernikahan sirri yang dilakukan itu memenuhi syarat sesuai syariat, namun tetap saja wanita tersebut masih berstatus istri sah orang lain.

"Tidak sah dan jatuh kepada zina, hukumnya haram karena menikah dengan istrinya seseorang," tegas Buya Yahya.

"Tidak diperkenankan wanita yang telah memenuhi syarat pernikahan, (ada dua saksi, ada wali, dan ijab qabul) menikah dengan siapa pun," tambahnya.

Baca juga: Hukum dan Denda Jika Sengaja Berhubungan Seks saat Puasa, Buya Yahya: Suami Istri Dosa Besar

Hukum suami pertama menggauli istrinya

Lantas bagaimana hubungan suami istri yang dilakukan oleh wanita tersebut terhadap suami pertamanya?

Dijelaskan Buya Yahya, selagi wanita itu belum dicerai, maka halal bagi suami pertama menggauli istrinya.

"Suami yang pertama halal. Yang kedua itu zina, karena tidak sah pernikahan. Syarat sah pernikahan adalah disaat sang istri tidak punya suami," jelas Buya Yahya dalam video unggahan YouTube Al- Bahjah TV lainnya.

Buya Yahya menambahkan, seorang wanita yang sudah menikah dengan seorang pria, selamanya tetap menjadi istri dari pria tersebut.

Status istri tersebut akan tetap berlaku hingga ia dicerai oleh sang suami, atau ada keputusan cerai yang dikeluarkan oleh mahkamah syariah atas aduannya (gugat cerai).

"Selagi belum ada hal itu (dicerai suami atau diputuskan bercerai oleh mahkamah), maka wanita itu masih istrinya pria tersebut sampai kapanpun," jelas Buya Yahya.

Sehingga, sesuai dengan kaidah Fiqh Islam, suami pertamalah yang berhak menggauli wanita tersebut.

"Cuma permasalahannya adalah kok masih mau? Kalau sudah tau dia istri, di pikiran wanita tersebut bagaimana? Disaat dia merasa menikah dengan laki-laki lain kenapa dia masih menganggap yang ini suaminya?,"

"Kan sakit dia. Berarti wanita ini sudah tidak takut lagi dengan zina. Maka tidak perlu lagi dengan wanita seperti itu. Biarkan, lepas saja biar dia menikah baru lagi dengan laki-laki kedua, biar sah, halal tidak masuk zina terus," tutur Buya Yahya.

Baca juga: Cara Bertaaruf Sesuai Ajaran Rasulullah SAW, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum suami pertama menggauli istrinya yang sudah menikah lagi dengan pria lain.

Lelaki yang menikahi wanita bersuami

Senada dengan yang dijelaskan Buya Yahya, Ustad Abdul Somad juga mengatakan, tidak sah pernikahan yang dilakukan oleh wanita dengan pria lain, jika statusnya masih menjadi istri orang.

Begitu juga soal hubungan yang dijalani, maka jatuh dalam zina.

Jika memang lelaki tersebut mau menikahi wanita bersuami, jelas Ustad Abdul Somad, maka wanita it harus bercerai terlebih dahulu dengan suami pertamanya.

"Kalau menikahi dia (wanita) masih berstatus istri orang, maka selama dia berumah tangga, zina zina zina," kata Ustad Abdul Somad.

Lantas bagaimana jika lelaki tersebut sudah terlanjur menikah dengan wanita bersuami?

Dijelaskan Ustad Abdul Somad, maka tak ada cerai bagi hubungan tersebut.

"Tak ada cerai (antara wanita dengan suami kedua) karena tak ada pernikahan," ujar Ustad Abdul Somad.

"Oleh sebab itu maka mesti diceraikan oleh suami yang pertama, habis iddah 3 bulan, setelah itu barulah dia (wanita) dipinang dan menikah," tambahnya.

Berikut tayangan video penjelasan Ustad Abdul Somad soal hukum lelaki yang menikahi wanita bersuami.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved