Viral, Wanita Nikahi Dua Pria, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? Simak Penjelasan Buya Yahya & UAS
Namun secara diam diam dan tanpa sepengetahuan suami pertama, Mawar menikah lagi dengan UA (32), warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah,
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum suami pertama menggauli istrinya yang sudah menikah lagi dengan pria lain.
Lelaki yang menikahi wanita bersuami
Senada dengan yang dijelaskan Buya Yahya, Ustad Abdul Somad juga mengatakan, tidak sah pernikahan yang dilakukan oleh wanita dengan pria lain, jika statusnya masih menjadi istri orang.
Begitu juga soal hubungan yang dijalani, maka jatuh dalam zina.
Jika memang lelaki tersebut mau menikahi wanita bersuami, jelas Ustad Abdul Somad, maka wanita it harus bercerai terlebih dahulu dengan suami pertamanya.
"Kalau menikahi dia (wanita) masih berstatus istri orang, maka selama dia berumah tangga, zina zina zina," kata Ustad Abdul Somad.
Lantas bagaimana jika lelaki tersebut sudah terlanjur menikah dengan wanita bersuami?
Dijelaskan Ustad Abdul Somad, maka tak ada cerai bagi hubungan tersebut.
"Tak ada cerai (antara wanita dengan suami kedua) karena tak ada pernikahan," ujar Ustad Abdul Somad.
"Oleh sebab itu maka mesti diceraikan oleh suami yang pertama, habis iddah 3 bulan, setelah itu barulah dia (wanita) dipinang dan menikah," tambahnya.
Berikut tayangan video penjelasan Ustad Abdul Somad soal hukum lelaki yang menikahi wanita bersuami.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)