Berita Langsa
Baru Pindah, Janda di Langsa Nekat Bawa Masuk Pria Beristri ke dalam Rumah, Ngaku Sudah Berhubungan
Saat itu, warga melihat pasangam janda AS dan pria beristri asal Aceh Timur MR sempat melakukan perbuatan di luar nikah.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Seorang wanita berstatus janda di Kota Langsa kedapatan memasok seorang pria yang bukan muhrimnya ke dalam rumah.
Tak hanya membawa masuk pria yang bukan pasangan sahnya ke dalam rumah, ia juga diduga telah melakukan perbuatan zina dengan pria tersebut.
Aksi nekat itu dia lakukan di rumah kontrakannya yang belum lama ini dia tempati.
Parahnya lagi, pria yang dibawa masuk oleh wanita tersebut ke dalam rumah barunya diketahui sudah memiliki istri alias suami orang.
Mengutip Serambinews.com Selasa (17/5/2022), peristiwa itu baru terungkap setelah aksi penggerebekan yang dilakukan oleh masyarakat Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.
Sosok janda yang dilaporkan memasok pria di dalam rumah yakni berinisial AS (36).
Baca juga: Pasok Lelaki ke Rumah Kontrakannya, Warga Gerebek Janda dan Pria Beristri di Langsa
Berdasarkan kartu identitasnya, ia tercatat sebagai warga Gampong Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.
Sementara sosok pria yang dibawa masuk AS ke rumahnya ialah MR (39), warga Kabupaten Aceh Timur.
Adapun aksi penggerebekan yang dilakukan oleh warga terjadi pada Senin (16/5/2022) tengah malam.
Informasi diperoleh Serambinews.com, penggerebekan itu diawali kecurigaan warga setempat terhadap salah satu rumah kontrakan yang dihuni janda AS, di Lorong KB Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.

Rumah itu dilaporkan berstatus kontrak dan baru beberapa pekan dihuni oleh AS.
Mencium ada bau perzinahan, pemuda bersama Keplor Lorong KB Gampong Matang Seulimeng pun langsung mendatangi kontrakan AS.
Baca juga: Saat Ditinggal Pemilik Rumah Janda Halimah di Peudada Musnah Terbakar
Baca juga: Akal Bulus Wanita di Cianjur Kelabui 2 Suami, ke Suami Tua Ngaku Kerja, ke Suami Muda Ngaku Janda
Sekitar pukul 23.30 WIB, warga yang tiba di lokasi langsung menggedor-gedor pintu rumah.
Cukup lama hingga AS membuka pintu rumahnya, warga pun berhasil menemukan pria yang dibawa masuk AS.
Saat diminta menunjukkan surat sah nikah, mereka tidak bisa menunjukkannya.
Menurut keterangan Keuchik Gampong Matang Seulimeng, Mursalin mengatakan, pada malam itu warga setempat yang curiga mendatangi rumah kontrakan yang baru ditempati AS itu.
"Malam itu saya ditelepon warga, ada menggerebek pasangan non nuhrim di rumah kontrakan Lorong KB," ujarnya kepada Serambinews.com, Selasa (17/5/2022).
Mursalin mengatakan, sebelum dilakukan penggerebekan, warga sekitar juga sempat mengintip dari ventilasi rumah yang ditempati AS.
Saat itu, warga melihat pasangam janda AS dan pria beristri asal Aceh Timur MR sempat melakukan perbuatan di luar nikah.
"Saat diketuk pintu oleh warga, janda AS tidak langsung membukanya," jelas Mursalin.
Baca juga: Begini Modus Ibu Muda Ini Bisa Bersuami Dua, Mengaku Janda dan Ayahnya Sudah Meninggal Dunia
Baca juga: Janda di Sukabumi Dibunuh Mantan Pacar, Diduga karena Korban Rujuk dengan Mantan Suami
Tidak lama kemudian, barulah AS membuka pintu rumah dan didapati ada lelaki berstatus non muhrimnya di dalam.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, pasangan tanpa ikatan nikah AS dan MR tersebut diamankan ke Kantor Keuchik Gampong Matang Seulimeng.
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI & PD) Langsa, Aji Asmanuddin, melalui Danton Wilayahatul Hisbah (WH) juga membenarkan pihaknya telah mengamankan pasangan non muhrim yang diserahkan oleh pihak Gampong Matang Seulimeng.
"Sejak malam itu pasangan AS dan NR sudah diamankan di Kantor DSI & PD Langsa untuk proses pemeriksaan setelah diserahkan oleh keuchik dan perangkat Gampong Matang Seulimeng," jelas Heri.
Menurut Danton WH, pasangan AS dan MR tanpa ikatan nikah sah tersebut mengaku malam itu sudah melakukan perzinahan sebanyak 1 kali di ruang tamu rumah kontrakan yang ditempati janda AS.
"Kasus jarimah pasangan non muhrim AS dan MR ini akan diproses sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sesuai permintaan warga," imbuh Heri. (Serambinews.com/Yeni Hardika/Zubir)