Berita Aceh Barat

Paripurna Qanun Pilchiksung Masih Menunggu Koreksi Biro Hukum Provinsi Aceh

Pihak DPRK sejauh ini belum menerima jadwal pelaksanaan paripurna qanun tentang pilchiksung tersebut.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/SA’DUL BAHRI
Samsi Barmi, Ketua DPRK Aceh Barat 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Pelaksanaan pemilihan keuchik secara langsung atau Pilchiksung serentak di kabupaten Aceh Barat belum ada kepastian jadwal kegiatan pesta demokrasi di Aceh Barat, pasalnya sejauh ini draf qanun tersebut belum diparipurnakan oleh pihak DPRK.

Sementara pihak DPRK sejauh ini belum menerima jadwal pelaksanaan paripurna qanun tentang pilchiksung tersebut.

"Sejauh ini kita belum belum bisa melakukan paripurna qanun pilchiksung tersebut karena draf qanun yang sudah disampaikan ke biro hukum setda Aceh belum ada sama kita," kata Ketua DPRK Aceh Barat, Samsi Barmi,

Ia menambahkan, tentunya untuk menyusun teknis pelaksanaan pilchiksung tentu bisa dilakukan pengaturan jadwal kegiatan pemilihan keuchik secara serentak di Aceh Barat.

"Jika qanun tersebut telah diparipurnakan tentu pihak eksekutif sudah bisa menyusun jadwal kegiatan pilchiksung di Aceh Barat," kata Ketua DPRK Aceh Barat, Samsi Barmi kepada Serambinews.com, Kamis (12/5/2022) lalu.

Disebutkan, sejauh ini pihak Setdakab Aceh Barat belum memberikan kabar kapan jadwal paripurna jika draf qanun sudah turun dari biro hukum provinsi. 

Ia menambahkan, draf qanun tersebut yang sudah ada legalitas dari Biro hukum Provinsi Aceh akan disampaikan ke Setdakab Aceh Barat atau bagian hukum dan tembusannya juga disampaikan kepada DPRK.

“Kita tidak ada upaya memperlambat pelaksanaan pilchiksung di Aceh Barat, dan sesuai dengan tugas kami yaitu memparipurnakan qanun tersebut yang saat ini belum ada jadwal pembahasannya karena darf pengesahannya belum disampaikan kepada kita,” sebut Samsi Barmi.(*)

Baca juga: VIDEO OTK Ledakkan Bom Molotov di Rumah Ustadz Abdullah Akib di Meulaboh, Pelaku Masih Diburu Polisi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved