Tanggapi Larangan Pelat Putih: Masyarakat Bingung, yang Terbitkan Polisi, yang Tilang juga Polisi

Harus ada kesepahaman bersama, antara yang menerbitkan itu dengan petugas di lapangan, sehingga masyarakat tidak jadi korban.

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
For Serambinews.com
Anggota DPRA, Bardan Sahidi 

Untuk diketahui, Korlantas Polri telah mewacanakan perubahan warna pelat kendaraan dari semula hitam menjadi putih dengan tulisan berwarna hitam.

Kendaraan melintas mengggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan berwarna putih di Makassar. TRIBUN-TIMUR.COM/MUH ABDIWAN
Kendaraan melintas mengggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan berwarna putih di Makassar. TRIBUN-TIMUR.COM/MUH ABDIWAN (Serambinews.com)

Kebijakan ini tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Perpol itu menggantikan aturan sebelumnya yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, memprediksi penggunaan pelat putih dengan tulisan hitam di Aceh baru akan berlaku sekitar bulan Juli mendatang. Provinsi besar lainnya di luar Aceh juga belum menggunakan pelat itu.

“Belum ada, di Palembang saja nggak ada, Jambi, Riau saja nggak ada, terlalu cepat ambil inisitaif masyarakat kita,”

"Jangan pakek dulu, kalau sudah waktunya dikasih, droppingnya belum ada, bahannya itu dari mabes,” demikian Dicky.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved