Tanggapi Larangan Pelat Putih: Masyarakat Bingung, yang Terbitkan Polisi, yang Tilang juga Polisi
Harus ada kesepahaman bersama, antara yang menerbitkan itu dengan petugas di lapangan, sehingga masyarakat tidak jadi korban.
Untuk diketahui, Korlantas Polri telah mewacanakan perubahan warna pelat kendaraan dari semula hitam menjadi putih dengan tulisan berwarna hitam.

Kebijakan ini tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Perpol itu menggantikan aturan sebelumnya yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, memprediksi penggunaan pelat putih dengan tulisan hitam di Aceh baru akan berlaku sekitar bulan Juli mendatang. Provinsi besar lainnya di luar Aceh juga belum menggunakan pelat itu.
“Belum ada, di Palembang saja nggak ada, Jambi, Riau saja nggak ada, terlalu cepat ambil inisitaif masyarakat kita,”
"Jangan pakek dulu, kalau sudah waktunya dikasih, droppingnya belum ada, bahannya itu dari mabes,” demikian Dicky.(*)