Berita Aceh Tamiang
Tuntutan Dua Penyelundup Narkoba dari Malaysia di PN Kualasimpang Kembali Ditunda
Majelis hakim PN Kualasimpang kembali menunda sidang tuntutan dua terdakwa penyelundup narkoba dari Malaysia, Selasa (17/5/2022)
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Majelis hakim PN Kualasimpang kembali menunda sidang tuntutan dua terdakwa penyelundup narkoba dari Malaysia, Selasa (17/5/2022).
Penundaan ini dilakukan setelah JPU dari Kejari Aceh Tamiang menyatakan belum siap menyusun tuntutan.
“Kembali ditunda sampai minggu depan, jaksanya yang belum siap,” kata kuasa hukum terdakwa, Dewi Kartika.
Sesuai jadwal, pembacaan tuntutan terhadap Dede Irfan dan Hasanuddin, keduanya warga Lubukdamar, Seruway, Aceh Tamiang seharusnya dibacakan JPU pada Selasa (26/4/2022) lalu.
Baca juga: Apacut Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,5 Miliar, Terbukti Simpan Sabu 6 Kg di Mobil Jazz
Namun majelis hakim yang diketuai Galih Erlangga terpaksa menunda sidang karena JPU Mariono menyatakan belum siap menyusun putusan.
“Kalau memang belum siap kita tunda ya,” kata Galih.
Dalam dakwaan diungkapkan kasus ini bermula pertemuan Dede dengan Fer (DPO) di sebuah rumah makan di Karangbaru, Aceh Tamiang pada Rabu (24/11/2021).
Keduanya sudah saling mengenal di Malaysia ketika Dede bekerja sebagai TKI.
Dalam pertemuan itu Fer menawarkan Dede menjemput barang dari sebuah kapal asal Malaysia yang akan sandar di perairan Aceh Tamiang pada Kamis (25/4/2021).
Namun tawaran itu tidak langsung dipenuhi Dede.
Baca juga: Tumpahan Solar dari L300 di Tikungan Singgah Mata Takengon, Sepmor Dua Emak-emak Oleng Hampir Jatuh
“Tidak langsung disetujui, belakangan setelah ditelepon lagi baru terdakwa mau,” kata kuasa hukum terdakwa, Dewi Sartika.
Diungkapkan pula pekerjaan yang ditawari Fer ternyata menjemput empat karung sabu-sabu seberat 95 kilogram dari kapal asal Malaysia.
Oleh Fer, Dede dijanjikan upah Rp 7 juta per kilogram, Dede sendiri kemudian mengajak Hasanuddin dengan imbalan Rp 50 juta.
Kedua terdakwa selanjutnya ditangkap tim Direktorat Resnarkoba Polda Aceh dari kediaman masing-masing pada Sabtu (27/11/2021) dini hari.
Baca juga: Satu Unit Xpander Tabrak Pagar Rumah Warga di Bireuen, Mobil Rusak Berat