Berita Aceh Timur
DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Timur, Ini Pelanggarannya
Putusan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakar
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Menurut pengakuan Teradu V, pada 15 Juni 2021 saat berdiskusi perihal pergantian admin Sidalih, Teradu I mengusulkan agar diselenggarakan rapat pleno pada hari itu juga.
Teradu V menyatakan keberatan karena belum ada undangan pleno sebelumnya, akan tetapi pleno tetap dilaksanakan dengan menerbitkan undangan yang tanggalnya dimundurkan menjadi 14 Juni 2021.
"Berdasarkan fakta tersebut, ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 yang pada pokoknya mengatur bahwa undangan rapat pleno seharusnya disampaikan paling lambat 2 hari sebelumnya" ungkap Anggota Majelis, Yulianto Sudrajat.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Dr Alfitra Salamm APU, dengan tiga Anggota Majelis, yaitu Prof Dr Teguh Prasetyo SH MSi, Dr Ida Budhiati SH MH, dan Yulianto Sudrajat SSos MIkom. (*)