Istri Bersuami 2 Bisa Dijerat Pasal Perzinahan, Suami Sah Pilih Cabut Laporan Polisi, Ngaku Tak Tega

Seperti diketahui, NN (28) yang sudah bersuami TS (42) menikah lagi secara diam-diam dengan UA (32) secara siri pada Desember 2021 lalu.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/Instagram @ndorobei.official/Ist
Wanita bersuami dua, video viral warga usir istri bersuami dua hingga bakar baju-bajunya 

SERAMBINEWS.COM - Viralnya kabar seorang wanita berinisial NN (28) memiliki dua suami rupanya turut diselidiki dalam delik hukum.

Wanita asal Kabupaten Cianjur itu bisa dijerat pasal 284 KUH soal perzinahan setelah suami sahnya membuat laporan ke polisi.

Sebab dalam agama dan hukum negara, poliandri atau memiliki lebih dari satu suami itu tidak dibenarkan.

Terlebih suami pertama NN, yakni TS (42) melaporkan sang istri ke polisi lantaran diam-diam menikah lagi.

Ya, aksi NN yang menikah lagi dengan pria berinisial UA (32) menghebohkan jagat media sosial.


Pasalnya NN langsung diusir warga setempat hingga dicaci maki usai ketahuan punya dua suami.

Aksi pengusiran warga terhadap NN itu terekam dalam video hingga viral di media sosial.

 

Suami Sah Sempat Lapor Polisi

Seperti diketahui, NN (28) yang sudah bersuami TS (42) menikah lagi secara diam-diam dengan UA (32) secara siri pada Desember 2021 lalu.

Istri yang bersuami dua ini baru terkuak saat keluarga suami sah membuntuti NN yang selalu pergi pagi pulang siang atau sore.

NN sempat dipergoki warga berada di rumah UA dan akhirnya NN mengakui sudah menikah secara siri dengan UA sejak lima bulan yang lalu.

Sakit hati ditipu wanita yang dicintainya, TS lantas melaporkan sang istri, NN ke Polres Cianjur.

Atas laporan tersebut, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebut kasus NN yang punya dua suami bisa masuk dalam kategori perzinaan.

“Pasal 284 KUH Pidana tentang perzinaan. Poliandri ini tidak dibenarkan, baik secara agama maupun hukum negara,” ungkap AKBP Doni Hermawan dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved