Lin Che Wei Punya Peran Sentral dalam Kasus Ekspor CPO, Direkrut Tanpa Kontrak
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Lin Che Wei memiliki peran sentral dalam kasus tersebut.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Lin Che Wei yang juga tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya alias mafia minyak goreng bukanlah orang sembarangan.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Lin Che Wei memiliki peran sentral dalam kasus tersebut.
Dia diduga sosok penentu di balik kasus ekspor minyak goreng.
"LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu tetapi dalam pelaksanaannya, dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng," kata Burhanuddin dalam tayangan Kompas TV seperti dilihat Tribunnews, Rabu (18/5/2022).
Tak hanya itu, kata Burhanuddin, omongan Lin Che Wei juga sangat didengar oleh tersangka Indrasari Wisnu Wardhana yang juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI.
Padahal, dia hanya orang swasta.
"Ini kan sangat sangat riskan begitu. Dia orang swasta tetapi kebijakannya dia disitu sangat didengar oleh Dirjennya," ungkap dia.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyatakan pihaknya masih mendalami perihal sosok Lin Che Wei dalam kasus tersebut.
Yang jelas, dia bekomplot dengan Indrasari mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan.
"Kami tim penyidik sudah mencoba statusnya apa sih di sana, tapi belum, belum ada. Dia belum menyampaikan apa statusnya juga dan tidak ada surat keputusan yang menentukan dia adalah swasta yang direkrut menjadi suatu struktural atau organisasi dalam satu kepengurusan atau Kementerian," pungkasnya.
Baca juga: Profil Lin Che Wei, Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng, Makelar dalam Kasus Izin Ekspor CPO
Baca juga: Larangan Ekspor CPO Tak Efektif, Harga Minyak Goreng Tetap Tinggi
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaaan Agung RI menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya alias mafia minyak goreng pada Selasa (17/5/2022).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa tersangka itu adalah Lin Che Wei alias LCW yang merupakan penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
Foto yang dilihat Tribunnewscom, pelaku tampak memakai baju tahanan berwarna merah jambu dan diborgol.
Dia langsung ditetapkan tersangka seusai diperiksa pada hari ini.
"Adapun 1 orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).