Berita Kutaraja

Tahanan Titipan Jaksa Coba Selundupkan Sabu ke Rutan Banda Aceh, Diselipkan dalam Bungkus Rokok

Hasil pemeriksaan secara detil itu, Wakarupam Regu D, Ilham Kastury mendapati barang terlarang tersebut berada di dalam sebuah bungkus rokok milik MA.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Petugas Pengamanan Rutan Kelas IIB Banda Aceh menyita sabu-sabu yang akan dimasukkan oleh seorang tahanan titipan jaksa ke rutan itu, Selasa (17/5/2022). 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Pengamanan Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Ilham Kastury yang juga Wakarupam Regu D berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari seorang tahanan titipan Kejaksaan ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Selasa (17/5/2022) siang.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, narkoba jenis sabu-sabu yang akan dimasukkan oleh tahanan berinisial MA itu berhasil digagalkan oleh petugas pengamanan Rutan yang melakukan pemeriksaan seluruh barang bawaan milik tahanan secara intensif.

Hasil pemeriksaan secara detil itu, Wakarupam Regu D, Ilham Kastury mendapati barang terlarang tersebut berada di dalam sebuah bungkus rokok milik MA, tahanan yang akan masuk ke dalam Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

Temuan sabu-sabu tersebut selanjutnya diserahkan petugas Rutan ke Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Banda Aceh, Faydiban. 

Kemudian, Kepala KPR menyerahkan narkoba jenis sabu-sabu itu pada Kepala Rutan (Karutan), Irhamuddin.

Karutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin selanjutnya melaporkan kejadian penggagalan masuknya narkoba jenis sabu-sabu itu kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh, Yudi Suseno.

Baca juga: Polres Aceh Selatan Tangkap Satu Tersangka Pengedar Sabu-sabu, Ini Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh, Yudi Suseno yang mendapat laporan itu secara khusus menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja petugas Pengamanan Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

Ia menyebutkan, dengan kejelian petugas yang memeriksakan barang bawaan tahanan sesuai dengan SOP itu telah berhasil menggagalkan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu.

"Saya mengharapkan dengan kejadian penggagalan masuknya narkotika jenis sabu-sabu ini, dapat menjadikan motivasi dan semangat bagi petugas lainnya agar selalu sigap dan siap pada saat menjalankan tugas," ungkap Yudi Suseno.

Sementara itu, Karutan Kelas IIB Banda Aceh,Irhamuddin menyampaikan terima kasih atas apresiasi dan motivasi dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh terkait upaya penggagalan masuknya narkoba di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

"Semoga apresiasi dan motivasi yang disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh kepada petugas Rutan Kelas IIB Banda Aceh dapat membuat kami lebih baik dan lebih sigap dalam bekerja ke depannya terutama dalam bagian pengamanan," ujar Karutan Irhamuddin.

Langkah selanjutnya, ungkap Karutan Irhamuddin, pihaknya akan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu itu ke pihak berwajib untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Terdakwa Kasus Sabu 6 Kg Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp 1,5 Miliar, Begini Perjalanan Kasusnya

“Ini sekaligus menindaklanjuti perintah Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh,” pungkas Karutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved