BEJAT, Seorang Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Tiri yang Masih 12 Tahun, Aksinya Kepergok Istri

Atas perbuatan tercelanya pada DY (12), MT ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung

Editor: Amirullah
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.

Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan pencabulan di bawah umur.

Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.

Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ibu di Tulungagung Syok Masuk ke Kamar Anaknya, Pengakuan Bocah 12 Tahun Bongkar Kelakuan Ayah Tiri

Baca juga: Perjalanan Lin Che Wei, Diduga Mafia Minyak Goreng yang Berakhir di Tangan Kejagung

Baca juga: Ivan Gunawan Ikhlas Lepas Ayu Ting Ting Demi Pria Lain, Singgung Alasan dan Pengakuan Sang Biduan

Baca juga: Jadi Korban Penipuan, Sidang untuk Pertama Kali, Nirina Zubir Akui Kelelahan Secara Psikis

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved