Berita Aceh Timur
BPN dan Forkopimda Aceh Timur Serahkan 394 Sertifikat Tanah untuk Eks Kombatan GAM dan Kaum Duafa
"Adapun sertifikat yang kita bagikan kepada masyarakat penerima manfaat redistribusi tanah yang mendiami perumahan transmigrasi ini, sebanyak 394...
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
"Adapun sertifikat yang kita bagikan kepada masyarakat penerima manfaat redistribusi tanah yang mendiami perumahan transmigrasi ini, sebanyak 394 sertifikat untuk 189 KK. Masing-masing penerima manfaat menerima 2 sertifikat, satu sertifikat lokasi rumah, dan satu lagi sertifikat lahan pertanian yang sudah mereka garap selama ini," ungkap Taufik.
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib atau Rocky, bersama Kepala BPN Aceh Timur, M Taufik, Kabid Penataan Kanwil BPN Provinsi Aceh Dr Ramlan SH dan unsur Forkopimda Aceh Timur, menyerahkan sertifikat redistribusi tanah untuk 189 Kepala keluarga (KK) yang selama ini mendiami perumahan Kota Terpadu Mandiri (KTM) dan bercocok tanam pada lahan eks HTI Gunung Meudang Utama Timbar, di Dusun Sumedang Jaya, Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Rabu (18/5/2022).
Mereka yang mendapatkan sertifikat ini eks kombatan GAM, mantan tahanan politik (tapol) dan narapidana politik (napol), dan kaum duafa dari berbagai kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Pembagian sertifikat yang disambut antusias penerima mamfaat ini, diserahkan secara bergantian oleh Bupati Aceh Timur, Kepala BPN Aceh Timur, Kabid Penataan Kanwil BPN Provinsi Aceh, Forkopimda Aceh Timur, dan Muspika Ranto Peureulak.
Kepala BPN Aceh Timur, M Taufik SSi MM, dalam sambutannya mengatakan, pembagian sertifikat ini adalah bentuk komitmen Bupati Aceh Timur, untuk mensejahterakan masyarakatnya.
Di mana, jelas M Taufik, sejak lama Bupati Rocky, telah menginginkan untuk memperkuat status lahan yang dikelola masyarakat di lahan eks HTI ini agar memiliki legalitas yang pasti.
Sehingga, katanya, sejak 2018 sudah ada titik terang terkait pelepasan hak dari PT Gunung Meudang Utama Timbar.
Baca juga: Polisi Reka Ulang Penembakan Eks Kombatan GAM, Kapolres Aceh Utara: Maksimal Hukuman Mati
Sehingga atas dasar itu, BPN dapat menindaklanjuti membuat sertifikat pada tahun 2021.
"Alhamdulillah atas kesepakatan Bupati, Kadis Transmigrasi, dan semua pihak, tahun 2022 ini keinginan Bupati (pembagian sertifikat) benar-benar dapat kita selesaikan," ungkapnya.
"Adapun sertifikat yang kita bagikan kepada masyarakat penerima manfaat redistribusi tanah yang mendiami perumahan transmigrasi ini, sebanyak 394 sertifikat untuk 189 KK. Masing-masing penerima manfaat menerima 2 sertifikat, satu sertifikat lokasi rumah, dan satu lagi sertifikat lahan pertanian yang sudah mereka garap selama ini," ungkap Taufik.
Kepada warga yang menerima sertifikat, Taufik berpesan agar dapat memanfaatkan sertifikat itu sebaik-baiknya.
Serta mem-fotocopy-nya, dengan tujuan jika sertifikat hilang ada dasar untuk memohon pergantian ke BPN.
Baca juga: Komisi I Usulkan Tanah untuk Eks Kombatan Lahan di Kampung Tenggulun Aceh Tamiang
Terimakasih Presiden Jokowi, KLHK dan Kementerian ATR
Sementara itu, Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib atau Rocky, mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi, Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nasional, Kanwil BPN Provinsi Aceh, BPN Aceh Timur, dan semua pihak yang telah membantu proses pelepasan hak dari PT Gunung Meudang Utama Timbar, sehingga perumahan KTM dan lahan eks HTI yang digarap petani selama ini sudah memiliki hak milik dengan legalitas yang kuat.