Breaking News

Berita Aceh Tamiang

Komisi I Usulkan Tanah untuk Eks Kombatan Lahan di Kampung Tenggulun Aceh Tamiang

Komisi I DPRA berharap sebagian lahan di Kampung Tenggulun, Aceh Tamiang diproyesikan untuk eks kombatan GAM, tapol/napol

Editor: bakri
Serambinews.com
Tiga anggota DPRA didampingi dua anggota DPRK Aceh Tamiang dan sejumlah warga saat meninjau lahan yang diusulkan untuk eks kombatan GAM, tapol/napol dan korban konflik, Jumat (1/4/2022). Pemerintah Aceh didesak segera memasang PBU, mengingat kawasan ini sebelumnya wilayah Sumatera Utara sebelum lahirnya Permendagri 28/2020. 

KUALASIMPANG - Komisi I DPRA berharap sebagian lahan di Kampung Tenggulun, Aceh Tamiang diproyesikan untuk eks kombatan GAM, tapol/napol dan korban konflik.

Pemerintah Aceh pun didesak segera memasang tapal batas utama di kawasan itu untuk menghindari terulangnya polemik dengan masyarakat Sumatera Utara.

Usulan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRA, T Muhammad Yunus ketika meninjau lokasi tersebut, Jumat (1/4/2022) petang kemarin.

Yunus datang bersama dua anggota Komisi I DPRA lainnya, Ridwan Yunus dan Nuraini Maida.

Wakil Ketua KPA, Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak didampingi rombongan KPA lainnya menyerahkan dokumen nama-nama eks kombatan GAM kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Jalil untuk disertifikasi sebagai penerima kebun sebagaimana perjanjian MoU Helsinki, dalam pertemuan di Ruang Wakil Ketua MPR RI, H Ahmad Muzani Gedung Nusantara III, Kamis (24/3/2022).
Wakil Ketua KPA, Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak didampingi rombongan KPA lainnya menyerahkan dokumen nama-nama eks kombatan GAM kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Jalil untuk disertifikasi sebagai penerima kebun sebagaimana perjanjian MoU Helsinki, dalam pertemuan di Ruang Wakil Ketua MPR RI, H Ahmad Muzani Gedung Nusantara III, Kamis (24/3/2022). (SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM)

Dalam kunjungan ini ketiganya didampingi Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, anggota DPRK Aceh Tamiang Miswanto, Datok Penghulu Kampung Tenggulun Abidin dan sejumlah masyarakat.

Muhammad Yunus menjelaskan usulan yang mereka sampaikan ini sudah sesuai dengan komitmen pemerintah pusat pada saat perjanjian perdamaian disepakati.

Komitmen ini menurutnya dipertegas ketika pihaknya ikut rapat di Kemendagri, beberapa waktu lalu.

“(Lahan untuk eks GAM) itu prioritasnya, karena sudah janji pemerintah pusat saat perdamaian,” kata Yunus.

Dia menyarankan nantinya penerima manfaat ini betul-betul eks kombatan GAM.

Baca juga: Sijudo Lokasi Lahan untuk Mantan Kombatan, Wali Nanggroe Kunjungi Kampung Perkebunan Sungai Iyu

Baca juga: Banyak Keutamaan di Bulan Ramadhan

“Untuk korban konflik dan eks tapol/napol itu ada di Kemenkumham,” ujarnya.

Yunus juga mengimbau Pemerintah Aceh untuk segera memasang pilar batas utama (PBU) di lahan tersebut.

Sebab lahan yang diusulkan itu sebelumnya pernah memicu kontroversial karena diklaim sebagai wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Hari ini kami sudah di sini, di lokasi, melihat langsung.

Untuk menghindari terulangnya kesalahan lalu, seharusnya segera dipanga patok batas,” sarannya.

Untuk itu Komisi I akan memanggil Biro Tapem, Hukum dan Asisten di Setda Aceh.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved