Berita Aceh Utara
Polisi Reka Ulang Penembakan Eks Kombatan GAM, Kapolres Aceh Utara: Maksimal Hukuman Mati
Polres Aceh Utara menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus penembakan menggunakan senapan angin yang menewaskan M Yusuf alias Burak
LHOKSUKON - Polres Aceh Utara menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus penembakan menggunakan senapan angin yang menewaskan M Yusuf alias Burak (46) di sebuah warung di Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
Reka ulang kejadian tersebut digelar di depan Kantor Satuan Reskrim Mapolres setempat, Senin (18/4/2022) sore.
Diberitakan sebelumnya, M Yusuf alias Mak Usuh alias Burak, seorang eks kombatan GAM meninggal dunia setelah ditembak saat duduk di warung kopi kampung halamannya, Gampong Alue Ngom Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kemudian Tim Opsnal Satuan Reskrim berhasil meringkus tiga pria yang terlibat dalam kasus penembakan tersebut di tiga lokasi terpisah pada 2-3 Maret 2022.
Masing-masing tersangka Ajrol (22), kemudian abang kandungnya, Ajmal (29), dan Fakhrurrazi (42).

Ketiganya warga Alue Ngom Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
Reka ulang kejadian diperagakan langsung oleh tersangka utama, Ajrol (25).
Baca juga: Polisi Ringkus 3 Pria Tersangka Penembakan Eks Kombatan GAM di Aceh Utara, 2 di Antaranya Adik Abang
Baca juga: Tumpangi L-300 untuk Kabur, Penembak Eks Kombatan GAM Diringkus di Lambaro Aceh Besar Saat Subuh
Sementara dua tersangka lainnya, Ajmal (abang kandung Ajrol) dan Fakhrurrazi (pemilik senapan angin) digantikan perannya oleh anggota polisi.
Di lokasi hadir Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto didampingi sejumlah anggota Reskrim.
Kemudian, Taufik M Noer SH dan T Hasansyah SH, dari LBH Anak Bangsa selaku kuasa hukum tersangka.
Ikut hadir juga Keuchik Gampong Alue Ngom Kecamatan Nibong, Tarmidi bersama saksi pemilik kedai di lokasi kejadian.
Selain itu, juga turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
“Dari 29 adegan reka ulang yang direncanakan mulai dari awal cekcok mulut antara korban dan tersangka, akhirnya dilaksanakan delapan adegan,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal SIK MM melalui Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto kepada Serambi, Selasa (20/4/2022).
Menurut jaksa dan pengacara berpendapat adegan reka ulang tidak perlu dirincikan satu persatu.
Karena itu, beberapa rencana adegan digabungkan menjadi satu.