Breaking News

Berita Aceh Utara

Polisi Reka Ulang Penembakan Eks Kombatan GAM, Kapolres Aceh Utara: Maksimal Hukuman Mati

Polres Aceh Utara menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus penembakan menggunakan senapan angin yang menewaskan M Yusuf alias Burak

Editor: bakri
Foto dok Polres Aceh Utara
Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara mengadakan reka ulang kasus penembakan seorang Eks Kombatan GAM, M Yusuf alias Burak di Mapolres Aceh Utara, Senin (18/4/2022). 

LHOKSUKON - Polres Aceh Utara menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus penembakan menggunakan senapan angin yang menewaskan M Yusuf alias Burak (46) di sebuah warung di Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.

Reka ulang kejadian tersebut digelar di depan Kantor Satuan Reskrim Mapolres setempat, Senin (18/4/2022) sore.

Diberitakan sebelumnya, M Yusuf alias Mak Usuh alias Burak, seorang eks kombatan GAM meninggal dunia setelah ditembak saat duduk di warung kopi kampung halamannya, Gampong Alue Ngom Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kemudian Tim Opsnal Satuan Reskrim berhasil meringkus tiga pria yang terlibat dalam kasus penembakan tersebut di tiga lokasi terpisah pada 2-3 Maret 2022.

Masing-masing tersangka Ajrol (22), kemudian abang kandungnya, Ajmal (29), dan Fakhrurrazi (42).

Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara mengadakan reka ulang kasus pembunuhan seorang eks kombatan GAM, M Yusuf alias Burak di Mapolres Aceh Utara.
Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara mengadakan reka ulang kasus pembunuhan seorang eks kombatan GAM, M Yusuf alias Burak di Mapolres Aceh Utara. (Foto: dok Polres Aceh Utara)

Ketiganya warga Alue Ngom Kecamatan Nibong, Aceh Utara.

Reka ulang kejadian diperagakan langsung oleh tersangka utama, Ajrol (25).

Baca juga: Polisi Ringkus 3 Pria Tersangka Penembakan Eks Kombatan GAM di Aceh Utara, 2 di Antaranya Adik Abang

Baca juga: Tumpangi L-300 untuk Kabur, Penembak Eks Kombatan GAM Diringkus di Lambaro Aceh Besar Saat Subuh

Sementara dua tersangka lainnya, Ajmal (abang kandung Ajrol) dan Fakhrurrazi (pemilik senapan angin) digantikan perannya oleh anggota polisi.

Di lokasi hadir Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto didampingi sejumlah anggota Reskrim.

Kemudian, Taufik M Noer SH dan T Hasansyah SH, dari LBH Anak Bangsa selaku kuasa hukum tersangka.

Ikut hadir juga Keuchik Gampong Alue Ngom Kecamatan Nibong, Tarmidi bersama saksi pemilik kedai di lokasi kejadian.

Selain itu, juga turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

“Dari 29 adegan reka ulang yang direncanakan mulai dari awal cekcok mulut antara korban dan tersangka, akhirnya dilaksanakan delapan adegan,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal SIK MM melalui Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto kepada Serambi, Selasa (20/4/2022).

Menurut jaksa dan pengacara berpendapat adegan reka ulang tidak perlu dirincikan satu persatu.

Karena itu, beberapa rencana adegan digabungkan menjadi satu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved