Iuran BPJS Kesehatan Menunggak? Bisa Dibayar Cicil, Begini Cara Pembayaran dan Syaratnya

Melalui Rehab masyarakat dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS yang sudah tertunda lebih dari 3 bulan secara bertahap.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan Mobile JKN. 

Melalui Rehab masyarakat dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS yang sudah tertunda lebih dari 3 bulan secara bertahap.

SERAMBINEWS.COM - Peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran JKN-KIS, maka akan dikenakan tunggakan.

Tunggakan iuran yang telah ditetapkan setiap bulan sesuai dengan kelas keperstaan BPJS Kesehatan yang dimiliki tersebut akan diakumulasi.

Dalam beberapa kasus, tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini bisa mencapai angka jutaan.

Perlu diketahui, peserta yang tidak membayar iuran bulanan, maka kepesertaannya tidak dapat digunakan alias menjadi tidak aktif.

Untuk mengaktifkan lagi status kepesertaannya, maka peserta harus melunasi tunggakan iuran tersebut.

Nah jika peserta memiliki tunggakan iuran, ada kemudahan dan keringanan untuk melunasinya.

Peserta bisa membayar tunggakan tersebut dengan cara mencicil melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Baca juga: Ini Kriteria Pasien dan Cara Berobat Langsung ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan tanpa Rujukan

Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab)

Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) merupakan program yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk meringankan dan memudahkan masyarakat dalam hal melunasi tunggakan iuran.

Melalui Rehab masyarakat dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS yang sudah tertunda lebih dari 3 bulan secara bertahap.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi, Eddy Sulisitijanto menjelaskan tentang program Rehab.

Dia mengatakan bahwa program tersebut diadakan karena BPJS Kesehatan banyak mendengar keluhan peserta yang sudah lama tidak membayar tunggakan, sehingga kesulitan untuk membayar tunggakannya secara sekaligus.

"Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk mengaktifkan kepesertaannya," kata Eddy dikutip dari laman BPJS Kesehatan, Jumat (28/1/022).

Baca juga: Cara Berobat Langsung ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan, Ini Kondisi yang Ditanggung

Baca juga: Masyarakat tak Perlu Cemas, Kartu BPJS yang Diblokir dapat Diaktifkan Kembali

Syarat dan ketentuan program REHAB

Terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan bagi peserta JKN-KIS yang ingin mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan.

Dilansir dari Intagram @bpjskesehatan_ri, berikut syarat bagi peserta yang ingin mengikuti Program Rehab:

  • Peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, yakni 4-24 bulan.
  • Peserta mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
  • Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan.
  • Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

Cara daftar program Rehab

Untuk melakukan cicilan pembayaran melalui Program Rehab, peserta dapat melakukan pendaftaran dengan cara sebagai berikut.

  • Mengunduh aplikasi Mobile JKN
  • Memilih menu Program Rehab dan memasukkan informasi yang diperlukan
  • Menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program
  • Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi
  • Membayar nominal tagihan iuran melalui kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali pada Februari yang hanya bisa dilakukan hingga tanggal 27.
  • Peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tangihan autodebit kecuali Bank Mandiri, BCA, dan BNI.

Baca juga: Cara Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan dari Kategori Peserta Penerima Upah (PPU) ke Mandiri

Pembayaran tunggakan bertahap sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga.

Drengan demikian, peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program Rehap untuk setiap anggota keluarga.

Jika berhasil melakukan pendaftaran program Rehab, peserta tinggal membayarkan cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih.

Setelah tunggakan iuran lunas terbayar, barulah kepesertaan BPJS Kesehatan dapat aktif kembali. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved