Jamkesnews
Masyarakat tak Perlu Cemas, Kartu BPJS yang Diblokir dapat Diaktifkan Kembali
Penonaktifan sebagai penerima bantuan oleh pemerintah dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi atas kelayakan untuk masuk dalam Data Terpad
Penulis: Hari Teguh Patria | Editor: IKL
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH- Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, dr Neni Fajar mengatakan, Kartu BPJS Kesehatan yang diblokir dapat diaktifkan kembali.
Hal ini disampaikannya, Kamis 14/4/2022, untuk menanggapi pemberitaan Serambi edisi Selasa 12 Apr 2022, dimana diberitakan Kartu BPJS Milik 17.000 Warga Pidie Diblokir.
Kepala Dinas Sosial Pidie, Muslim, mengatakan, penonaktifan warga sebagai peserta BPJS disebabkan sudah meninggal dunia, double NIK dan ganda sebagai peserta.
Menanggapi itu, Neni menjelaskan, dalam rangka memperoleh data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang valid dan tepat sasaran, Pemerintah melakukan pemutakhiran secara periodik dan sistematis.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 146/HUK/2021 Tanggal 26 November 2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan November 2021.
Baca juga: Direksi BPJS Kesehatan, Gotong Royong dan Dana Amanat Adalah Prinsip Penyelenggaraan Program JKN-KIS
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Menunggak? Apakah Kepesertaannya akan Dicabut? Simak Penjelasan Humas
Neni Fajar mengatakan data peserta yang tidak padan dilakukan penonaktifan dan dapat dilakukan re-aktifasi.
“Penonaktifan sebagai penerima bantuan oleh pemerintah dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi atas kelayakan untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pemadanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tujuannya agar data tepat sasaran dan valid. Oleh karena itu dibutuhkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga proses dapat berjalan dengan baik,” jelas Neni.
Neni menambahkan, peserta PBI JK yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktifasi oleh BPJS Kesehatan apabila yang bersangkutan membutuhkan layanan kesehatan. Neni mengungkapkan, untuk itu proses re-aktifasi tersebut dibutuhkan surat keterangan dari Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga dan KTP Elektronik.
“Harapan kami agar Dinas Sosial setempat melakukan validasi data peserta PBI JK yang dinonaktifkan melalui Aplikasi SIKS-NG, paling lama 6 bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan. Jika lebih dari 6 bulan maka prosesnya akan dilakukan penetepan kembali oleh Kemensos,” ucap Neni.
Baca juga: Cara Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan dari Kategori Peserta Penerima Upah (PPU) ke Mandiri
Neni menambahkan, data peserta yang telah diaktifkan kembali di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh yang meliputi 5 kabupaten/kota itu sejak Oktober 2021 sampai Maret 2022 sebanyak 4.381 peserta.
Dengan perincian Kota Banda Aceh 292 peserta, Kota Sabang 188 peserta, Kabupaten Aceh Besar 1.044 peserta, Kabupaten Pidie 1.939 peserta dan Kabupaten Pidie Jaya 918 peserta.
Agar tidak terkendala dalam menggunakan layanan kesehatan, Neni mengimbau kepada peserta untuk lebih dulu mengecek status kepesertaannya. "Semua peserta BPJS Kesehatan termasuk PBI JK dapat menggunakan Aplikasi Mobile JKN, chat CHIKA (Chat Assistant JKN) ke nomor 08118750400, menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, atau datang ke Kantor BPJS Kesehatan. (*/tri)