Cara Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan dari Kategori Peserta Penerima Upah (PPU) ke Mandiri

Pemindahan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri bisa dilakukan secara online atau secara offline. secara online pemindahan BPJS Kesehatan dari PPU

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

SERAMBINEWS.COM - Berikut cara memindahkan kepesertaan BPJS Kesehatan dari kategori PPU ke Mandiri.

Untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan, BPJS Kesehatan menyediakan layanan pemindahan status kepesertaan.

Satu diantara layanan itu seperti pemindahan status kepesertaan, dari kategori Peserta Penerima Upah (PPU) menjadi Mandiri.

Layanan pemindahan Kepesertaan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri ini biasanya diperlukan bagi pekerja yang sudah berhenti bekerja, baik itu karena ter-PHK, pensiun, atau memutuskan resign.

Sebelumnya, pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PPU, maka iuran bulanannya dibayarkan oleh perusahaan tempat dia bekerja.

Akan tetapi, ketika orang tersebut sudah berhenti atau tidak lagi bekerja, perusahaan tak lagi akan membayarkan iuran bulanan BPJS Kesehatan milik mereka.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Menunggak? Apakah Kepesertaannya akan Dicabut? Simak Penjelasan Humas

Oleh karena itu, karyawan yang ter-PHK atau sudah pensiun disarankan untuk melakukan pindah kepesertaan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri agar kepesertaan bisa kembali aktif.

Ini seperti disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Maruf.

“Kalau resign dan tidak pindah ke perusahaan lain maka bisa pindah ke segmen mandiri,” jelas Iqbal seperti dikutip dari Kompas.com (28/2/2022).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, jika pengubahan status BPJS Kesehatan ke status mandiri dilakukan selama paling lambat 30 hari dari sejak statusnya non aktif, maka BPJS Kesehatan orang tersebut bisa segera aktif.

Lalu, bagaimana cara memindahkan status kepesertaan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri?

Cara pindah BPJS Kesehatan PPU ke Mandiri

Pemindahan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri bisa dilakukan secara online atau secara offline.

Dilansir dari Kompas.com (11/12/2021), secara online pemindahan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile atau via WhatsApp.

Baca juga: Bagaimana Nasib Kepesertaan BPJS Kesehatan Bila Seseorang Berhenti Bekerja atau Resign?

Baca juga: Jual Beli Tanah Resmi Pakai BPJS Kesehatan Mulai Hari Ini, Syaratnya Peserta Aktif

Sedangkan secara offline, pemindahan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri dilakukan dengan mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved