Breaking News

Berita Aceh Utara

Jaksa Perpanjang Masa Penahanan Penembak Eks Kombatan GAM di Aceh Utara 

Perpanjangan penahanan itu dilakukan jaksa setelah kedua tersangka tersebut dilimpahkan penyidik Polres Aceh Utara pada 17 Mei 2022. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto: dok Polres Aceh Utara
Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara mengadakan reka ulang kasus pembunuhan seorang eks kombatan GAM, M Yusuf alias Burak di Mapolres Aceh Utara. 

Kemudian HP dan satu lembar plastik yang digunakan tersangka untuk membungkus senapan angin, serta satu sepmor Honda Beat warna les merah. 

Diberitakan sebelumnya, M Yusuf alias Mak Usuh alias Burak, seorang eks kombatan GAM meninggal dunia setelah ditembak saat duduk di warung kopi kampung halamannya, Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. 

Kemudian, Tim Opsnal Satuan Reskrim berhasil meringkus tiga pria yang terlibat dalam kasus penembakan tersebut di tiga lokasi terpisah pada 2-3 Maret 2022.

Baca juga: Ini Delapan Adegan Reka Ulang Penembakan Eks Kombatan GAM di Aceh Utara

Mereka adalah AJl (22), kemudian abang kandungnya, AM (29), dan pemilik senapan angin FR (42), ketiganya warga Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved