Berita Aceh Utara
Jaksa Perpanjang Masa Penahanan Penembak Eks Kombatan GAM di Aceh Utara
Perpanjangan penahanan itu dilakukan jaksa setelah kedua tersangka tersebut dilimpahkan penyidik Polres Aceh Utara pada 17 Mei 2022.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LOKSUKON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara memperpanjang masa penahanan dua dari tiga tersangka yang terlibat kasus penembakan eks kombatan GAM, M Yusuf alias Burak (46), warga Desa Matang Mane, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara selama 20 hari.
Perpanjangan penahanan itu dilakukan jaksa setelah kedua tersangka tersebut dilimpahkan penyidik Polres Aceh Utara pada 17 Mei 2022.
Keduanya adalah AJ (22), pemuda asal Desa Alue Angom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara yang menembak Burak.
Kemudian, pria FR (42), juga warga Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, pemilik senapan angin yang digunakan AJ untuk menembak Burak.
Sedangkan satu tersangka lagi dalam kasus ini masih ditahan di Mapolres Aceh Utara.
Ketiganya mulai ditahan polisi untuk proses penyidikan setelah berhasil ditangkap pada 3 Maret 2022.
Baca juga: Eks Kombatan GAM Tewas Ditembak dengan Senapan Angin, Pelaku Dor Kepala Korban dari Jarak 15 Meter
Artinya, mereka sudah menjalani masa penahanan dua bulan lebih.
Kepala Kejari Aceh Utara, Dr Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akhbari melalui Kepala Seksi Intelijen, Arif Kadarman, SH kepada Serambinews.com, Kamis (19/5/2022), menyebutkan, dua tersangka tersebut setelah diterima pelimpahan dari polisi, kemudian dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.
“Tersangka sekarang ditahan di Lapas Lhoksukon selama 20 hari,” kata Kasi Intelijen.
Selama 20 hari ke depan tersangka ditahan, urai dia, JPU akan mempersiapkan administrasi, termasuk penyiapan materi dakwaan sebelum tersangka nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara untuk menjalani persidangan.
Menurut Arif, kedua tersangka itu dapat dilimpahkan penyidik Reskrim Polres Aceh Utara ke Kejari, karena berkas kasus tersebut sudah dinyatakan P21 (lengkap), yaitu sudah memenuhi unsur formil dan materil.
Selain para tersangka, polisi juga melimpahkan barang bukti dari kedua pelaku tersebut.
Baca juga: Polisi Reka Ulang Penembakan Eks Kombatan GAM, Kapolres Aceh Utara: Maksimal Hukuman Mati
Barang bukti milik tersangka AJ adalah sebatang kayu balok yang sudah diraut warna cokelat dengan panjang lebih kurang 70 sentimeter, kemudian pakaian, HP, dan sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
Sedangkan barang bukti dari tersangka FR adalah sepucuk senapan angin laras panjang jenis Gejluk PCP merek OTG Sport dengan popor warna hitam kombinasi cokelat kaliber 8 Mm.