Deklarasi Antikorupsi

Muhammad Nazar Ketua Parlok Satu-satunya yang Hadir di Deklarasi Antikorupsi Pencegahan Korupsi KPK

Menurutnya, kecerdasan saja tidak cukup. Seseorang bisa saja memanfaatkan kecerdasan yang dimiliki untuk melakukan praktik korupsi.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Umum Partai SIRA Muhammad Nazar menandatangani Deklarasi Anti Korupsi. 

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Nazar satu-satunya Ketua Umum partai lokal dari Aceh yang hadir dan menandatangani langsung secara permanen Deklarasi Antikorupsi dalam acara pencegahan korupsi bertajuk "Politik Cerdas Berintegritas Terpadu" yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/7/2022).

Kegiatan itu dihadiri 16 partai politik nasional dan lokal.

Hanya beberapa partai nasional dan Partai SIRA yang mengirimkan ketua umum. Selebihnya diwakili Sekjen.

"Partai partai yang diwakili oleh Sekjend atau wakil ketua hanya diberikan peluang melakukan paraf saja dan akan ditandatangani ulang, sedangkan partai yang dihadiri langsung oleh ketumnya langsung menandatangani secara permanen deklarasi tersebut," kata Nazar yang hadiri didampingi Sekjen Muhammad Daud dan Bendahara Umum Partai SIRA Murzammil.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pentingnya membangun suasana politik yang cerdas dan berintegritas.

Dia menegaskan kedua hal itu saling berkaitan satu sama lain dan tidak bisa dipisahkan.

Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, GeRAK Minta Aparat Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Korupsi Aceh

Menurutnya, kecerdasan saja tidak cukup. Seseorang bisa saja memanfaatkan kecerdasan yang dimiliki untuk melakukan praktik korupsi.

Ditegaskan, korupsi disebabkan oleh banyak hal mulai dari keserakahan, kesempatan, hingga kekuasaan. Untuk itu, Firli menilai solusi yang hendak diterapkan harus lebih kompleks untuk bisa menghadapi faktor-faktor tersebut.

Firli menuturkan saat ini KPK tengah membangun kesadaran kepada semua pihak agar tidak ingin melakukan korupsi. Pendidikan digencarkan oleh pihaknya, sehingga semua kalangan sadar korupsi menyengsarakan serta mengurangi hak-hak rakyat.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved