Berita Banda Aceh
Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, GeRAK Minta Aparat Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Korupsi Aceh
Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh meminta aparat penegak hukum dapat menuntaskan seluruh korupsi di Aceh.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: M Nur Pakar
Laporan: Asnawi Luwi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh meminta aparat penegak hukum dapat menuntaskan seluruh korupsi di Aceh.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani SHI mengatakan Kasus korupsi agar dituntaskan tepat waktu.
Sehingga, dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat di Aceh terhadap aparat penegak hukum
Dia berharap jajaran Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk dapat menuntaskan kasus dugaan korupsi yang telah menahun.
Askhalani menyampaikan hal itu yang bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember 2021.
Menurut Askhalani SHI, kasus dugaan korupsi seperti kasus beasiswa yang ditangani Polda Aceh sudah cukup lama.
Baca juga: GeRAK Minta Kejati Terapkan UU TPPU dalam Kasus Proyek Jalan Muara Situlen-Gelombang Agara
Namun, belum juga tuntas sampai saat ini, ujarnya.
Selanjutnya, kasus Bronjong ambruk di Aceh Tenggara pada Dinas BPBD Aceh Tenggara belum juga memiliki kepastian hukum.
Termasuk kasus korupsi lainnya yang pernah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara tahun 2019.
Berupa bimbingan dan teknis (Bimtek) Kepala Desa yang saat itu Kajari Aceh Tenggara Fithrah SH.
Namun, Kajari Aceh Tenggara itu dipromosikan menjadi Kajari Lahat.
Sehingga, katanya, kasus itu belum ada perkembangan.
Baca juga: 3 Kasus Korupsi di Agara Berhasil Diungkap Aparat Penegak Hukum, GeRAK Aceh Beri Apresiasi
"Kami minta menjadi atensi Kajati Aceh agar dapat dituntaskan pada 2022," harapnya.
"Kasus - kasus ini harus memiliki kepastian hukum demi menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum," kata Askhalani SHI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/0912koordinator-gerak-aceh-askhalani-shi.jpg)