Berita Langsa

Terkait Beredar Foto Luka Robek di Tubuh Mayat yang tak Dijahit, Begini Penjelasan Pihak RSUD Langsa

MJ meninggal dunia dalam kondisi beberapa luka robek diduga akibat terkena senjata tajam berapa waktu lalu.

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Langsa, dr Indriany Eka Putri, didampingi Kuasa Hukum, Zulfahriza, SH, saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya di RSUD Langsa. 

MJ meninggal dunia dalam kondisi beberapa luka robek diduga akibat terkena senjata tajam berapa waktu lalu.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa menegaskan sudah melakukan tindakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penanganan jenazah MJ. 

MJ meninggal dunia dalam kondisi beberapa luka robek diduga akibat terkena senjata tajam berapa waktu lalu.

Wakil Direktur Pelayanan RSUD Langsa, dr Indriany Eka Putri, didampingi Kuasa Hukum/Consultans Hukum, Zulfahriza, SH, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di RSUD ini, Kamis (19/5/2022) sore.

"Ada dua luka robek di jenazah MJ tidak dijahit petugas RSUD Langsa dikarenakan pihak keluarga korban tidak memberikan izin," kata dr Indriany. 

Dokter Indriany menambahkan petugas tak menjahit luka robek pada mayat korban, karena pihaknya menghormati permihtaan keluarga korban yang tidak memberikan izin.

Baca juga: Anak Durhaka! Pemuda Ini Bunuh Ayah Kandung, Lalu Seret dan Pikul Mayat Korban Tanpa Kepala

"Padahal pihaknya sudah berinisiatif melakukan penjahitan pada luka di tubuh korban MJ waktu itu, tapi atas perkintaan keluarga kita urung melakukannya," jelasnya lagi. 

Dokter Indri mengatakan hal ini perlu mereka luruskan ke publik terkait beredar foto mayat korban dalam kondisi luka robek di bagian dada yang terlihat tidak dijahit.

MJ merupakan warga Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota. 

Lebih lanjut, dr Indri menjelaskan kronologis penanganan jenazah MJ.

Bahwa pada Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 02.00 WIB pihak Identifikasi Polres menghubungi pihak forensik terkait adanya jenazah di Gampong Alue Dua.

Kemudian dikarenakan pihak ambulans Puskesmas belum datang, ambulans forensik RSUD Langsa membantu menjemput jenazah ke lokasi. 

Kemudian langsung membawa ke Instalansi Forensik dan Medikolegal RS.

Kemudian atas permintaan pihak kepolisian untuk dilakukan  pemeriksaan jenazah korban MJ, pemeriksaan waktu itu dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB dini hari

Saat itu staf Forensik sudah memberi penjelasan untuk dilakukan penjahitan luka, tetapi saat itu pihak keluarga korban menolak.

"Sehingga pihak forensik RSUD Langsa tidak boleh memaksa untuk melakukan tindakan penjahitan luka robek terhadap jenazah MJ," jelas dr Indri. 

Sementara itu terkait pembiayaan, pihak Keuchik gampong alamat korban memberi penjelasan kepada dokter forensik RSUD Langsa bahwa korban keluarga tidak mampu dan terhadap korban tidak dilakukan pembayaran (gratis).

Namun hasil visum atas penanganan jenazah almarhum MJ dilakukan pembayaran oleh pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa.

Lalu terkait mendapat laporan adanya pengutipan uang saat proses pelayanan di instalasi forensik, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke TKP terhadap petugas dan dokter di instalasi forensik. 

Namun dalam pengecekan tidak ditemukan adanya pengutipan pembayaran atau pungli dimaksud.

Dokter Indri pun menegaskan jika masyarakat menemukan adanya oknum petugas RSUD Langsa yang mengedepankan uang atau melakukan pengutipan liar terhadap pelayanan, agar melaporkan kepada manajemen RSUD Langsa untuk ditindak lanjuti.

Apabila petugas terbukti melakukan pungli pihak manajemen RSUD Langsa akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Pelayanan yang utama adalah harga mati bagi RSUD Langsa.

Sayangkan beredar foto mayat

Kuasa Hukum/Konsultans Hukum RSUD Langsa, Zulfahriza, SH, dalam kesempatan itu, menyayangkan beredarnya foto mayat korban MJ.

Menurutnya, itu sudah melanggar UU praktik kedokteran Nomor 29 tahun 2004 pasal 48 dan 51 Jo UU telekomunikasi Nomor 36 tahun 1999 pasal 40.

Menurut kuasa hukum akrap disapa Farid, tidak dibenarkan mengambil gambar, foto, video di area pelayanan rumah sakit demi kenyamanan pasien dan rumah sakit, terkecuali foto tersebut di dapat di luar areal RS.

"Beredarnya rekaman foto jenazah almarhum MJ saat masih berada di sal RSUD Langsa itu melanggar ketentuan yang berlaku," tutup Zulfahriza. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved