Jumat, 17 April 2026

Calon Jamaah Belum Vaksin Covid-19 Dua Kali Batal Berangkat Haji Tahu Ini

Artinya, calon jamaah haji yang belum mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dua dosis tidak akan diberangkatkan.

Foto: Saudi Press Agency
Shalat Subuh berjamaah pertama tanpa jaga jarak di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Minggu (6/3/2022). 

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mensyaratkan calon jamaah haji 2022 sudah menerima vaksin Covid-19 minimal dua dosis agar bisa berangkat ke Tanah Suci.

Artinya, calon jamaah haji yang belum mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dua dosis tidak akan diberangkatkan.

"Minimal calon jamaah sudah vaksin dosis lengkap (dua dosis), syukur-syukur booster sudah semua," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).

"Untuk yang belum divaksinasi dosis lengkap, ya batal, tidak diberangkatkan, sampai terdaftar sudah memiliki vaksinasi lengkap," imbuhnya.

Muhadjir menyebut saat ini masih banyak calon jemaah haji yang belum menjalankan vaksinasi Covid-19. Bahkan, ada calon jemaah yang sama sekali belum menerima suntikan vaksin. Jumlahnya mencapai sekitar 17 ribu calon jemaah.

"Jadi data vaksin saya angkanya belum terlalu hafal, tapi yang jelas ada yang baru vaksin pertama, ada yang sudah kedua, tapi ada yang booster. Kemudian yang diduga belum vaksin (Covid-19) tetapi ada kemungkinan ada masalah registrasi itu sekitar 17 ribu," kata Muhadjir.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, baru sekitar 76 persen calon jemaah haji tahun 2022 yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap.

"Memang masih ada juga yang belum divaksin, ada kemungkinan karena registrasi itu sekitar 17 ribu jemaah dan itu yang akan kita tuntaskan bersama Menkes," tuturnya.

Muhadjir mengatakan pemerintah akan mempercepat vaksinasi bagi calon jemaah haji dalam beberapa hari ini. Pemerintah juga sudah siap melayani pemberangkatan jemaah haji.

Ia menuturkan skema keberangkatan haji, termasuk protokol kesehatan penyelenggaraan haji di masa pandemi telah disiapkan pemerintah. Pemerintah, kata dia, sangat mematuhi aturan yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi. Aturan tersebut meliputi kuota peserta haji, prosedur, dan protokol keberangkatan haji.

Baca juga: Terawan Resmi Keluar dari IDI Usai Terima Surat Pemberhentian, Ajak Seluruh Dokter Gabung PDSI

Baca juga: Duet Airlangga-Zulkifli Hasan Digadang Maju untuk Pilpres 2024

Baca juga: Pasukan Keamanan Sudan Tangkap Tokoh Anti-Kudeta di Rumahnya

Pemerintah Arab Saudi menang telah menetapkan tiga syarat perjalanan haji yakni, telah mendapatkan vaksin minimal dua dosis, PCR 72 jam sebelum berangkat, dan harus di bawah umur 65 tahun.

"Kemarin sempat dibahas dengan Presiden, kalau nanti mereka harus PCR itu apakah nanti di sini atau di Arab Saudi, tinggal pelaksanaan teknisnya saja. Selebihnya sudah kita persiapkan," katanya.

Terkait persiapan pelaksanaan ibadah haji, Menteri Agama (Menag) Yaqut Choli Qoumas juga sudah terbang ke Arab Saudi meninjau kesiapan akomodasi, konsumsi, dan transportasi yang akan diberikan kepada jemaah haji Indonesia.

Di sana Yaqut mencoba sejumlah sarana prasarana yang tersedia di hotel, termasuk mengemudikan salah satu bus antar kota yang akan menjadi sarana transportasi jemaah haji Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved