Hasanuddin Ibrahim Eks Dirjen Hortikultura Ditahan KPK, Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk Hayati

KPK akhirnya menahan Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2012 Hasanuddin Ibrahim (HI).

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK akhirnya menahan eks Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Hasanuddin Ibrahim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme penggangu tumbuhan (OPT) pada Kementan tahun anggaran 2013, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2022) 

Atas perbuatannya, Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca juga: Momentum Kebangkitan Nasional, Pangdam IM Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Baca juga: PLN Sabet Empat Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Award 2022

Baca juga: Kabur Saat Hari Pernikahan Hingga Tinggalkan Mempelai Wanita Sendiri, Pria Ini Ungkap Alasannya

Tribunnews.com: KPK Tahan Hasanuddin Ibrahim Eks Dirjen Hortikultura Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk Hayati

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved