Breaking News

Berita Banda Aceh

Perselisihan Harta, Mahkamah Syariah Sita Rumah Mantan Kapolresta Banda Aceh

Penyitaan itu dilakukan terkait perselisihan harta antara T Saladin dan mantan istrinya, Linda Risma Manalu, yang sedang berproses di Mahkamah Syariah

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Petugas Mahkamah Syariah Jantho melakukan penyitaan rumah milik mantan Kapolresta Banda Aceh, Kombes (Purn) Pol T Saladin dan mantan istrinya, Linda Manalu, di Desa Lambheu (Ketapang), Aceh Besar, Jumat (20/5/2022) 

Penyitaan itu dilakukan terkait perselisihan harta antara T Saladin dan mantan istrinya, Linda Risma Manalu, yang sedang berproses di Mahkamah Syariah Jantho.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEHMahkamah Syariah Jantho melakukan penyitaan rumah milik mantan Kapolresta Banda Aceh, Kombes (Purn) Pol T Saladin, Jumat (20/5/2022). 

Rumah ini di Desa Lambheu (Ketapang), Aceh Besar.

Penyitaan itu dilakukan terkait perselisihan harta antara T Saladin dan mantan istrinya, Linda Risma Manalu, yang sedang berproses di Mahkamah Syariah Jantho.

Proses penyitaan harta marital (bersama) milik Linda Risma Manalu dan mantan suami T Saladin itu dilakukan oleh petugas Mahkamah Syariah, disaksikan aparatur gampong, pihak kepolisian, dan kuasa hukum dari keduanya.

Rumah dua lantai dengan pagar beton itu berdiri di atas lahan seluas 756 meter.

Petugas memasang sebuah pamflet di depan rumah yang memberitahukan jika rumah itu sedang dalam perkara.

Proses pemasangan pamflet itu berjalan lancar dan aman.

Sebelumnya, Linda Manalu melayangkan surat gugatan terhadap sejumlah objek sengketa atau harta bersama terhadap mantan suaminya tersebut.

Salah satunya rumah mewah tempat keduanya tinggal beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Linda Manalu, Syahrizal, Fahmi kemarin mengatakan, kliennya mengajukan gugatan harta bersama untuk dibagi.

Namun saat ini gugatan itu masih dalam proses pengadilan dan belum adanya putusan.

Maka pihaknya mengajukan gugatan sita sebagai jaminan. Permohonan itu dikabulkan mahkamah, sehingga dilakukan eksekusi tadi. 

Kata Syahrizal, gugatan sita diajukan kliennya karena ada kekhawatiran jika dalam proses di pengadilan, rumah itu akan berpindah tangan atau diperjualbelikan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved