Berita Banda Aceh

Polda Larang Getah Pinus Dikirim secara Ilegal ke Luar Aceh

Polda Aceh melalui Ditreskrimsus akan menindak tegas siapa saja yang mengirim getah pinus secara ilegal ke luar Aceh

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Rapat koordinasi terkait penegakan hukum terhadap penjual getah pinus keluar Aceh secara ilegal, di Mapolda Aceh, Rabu (18/5/2022) 

"Kami mohon kerja sama semua instansi terkait dan masyarakat untuk sama-sama menghentikan kejahatan penyelundupan hasil bumi Aceh.

Nanti juga akan dibentuk sarana pelaporan terkait penjualan getah pinus secara ilegal lewat WAG (WhatsApp Group-red) atau nomor telepon, agar mudah dalam melakukan penindakan hukum," tutupnya.

Untuk diketahui, rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Ahmad Haydar SH MM, didampingi Dirreskrimsus dan Kepala DLHK Aceh.

Hadipula Danpomdam IM, Kapolres dan Kasatreskrim Gayo Lues, Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Abdya, Kadispenda Gayo Les dan Aceh Tengah, serta KPH I sampai KPH VI. (dan)

Baca juga: Polres Abdya Tangkap 2 Pengangkut 6 Ton Getah Pinus Ilegal di Babah Rot, Begini Kronologisnya

Baca juga: Ditreskrimsus Undang Pengusaha Getah Pinus di Gayo Lues dan Aceh Tengah, Ini Tujuannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved