Berita Banda Aceh
Polda Larang Getah Pinus Dikirim secara Ilegal ke Luar Aceh
Polda Aceh melalui Ditreskrimsus akan menindak tegas siapa saja yang mengirim getah pinus secara ilegal ke luar Aceh
"Kami mohon kerja sama semua instansi terkait dan masyarakat untuk sama-sama menghentikan kejahatan penyelundupan hasil bumi Aceh.
Nanti juga akan dibentuk sarana pelaporan terkait penjualan getah pinus secara ilegal lewat WAG (WhatsApp Group-red) atau nomor telepon, agar mudah dalam melakukan penindakan hukum," tutupnya.
Untuk diketahui, rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Ahmad Haydar SH MM, didampingi Dirreskrimsus dan Kepala DLHK Aceh.
Hadipula Danpomdam IM, Kapolres dan Kasatreskrim Gayo Lues, Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Abdya, Kadispenda Gayo Les dan Aceh Tengah, serta KPH I sampai KPH VI. (dan)
Baca juga: Polres Abdya Tangkap 2 Pengangkut 6 Ton Getah Pinus Ilegal di Babah Rot, Begini Kronologisnya
Baca juga: Ditreskrimsus Undang Pengusaha Getah Pinus di Gayo Lues dan Aceh Tengah, Ini Tujuannya