Berita Banda Aceh

Polda Larang Getah Pinus Dikirim secara Ilegal ke Luar Aceh

Polda Aceh melalui Ditreskrimsus akan menindak tegas siapa saja yang mengirim getah pinus secara ilegal ke luar Aceh

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Rapat koordinasi terkait penegakan hukum terhadap penjual getah pinus keluar Aceh secara ilegal, di Mapolda Aceh, Rabu (18/5/2022) 

BANDA ACEH - Polda Aceh melalui Ditreskrimsus akan menindak tegas siapa saja yang mengirim getah pinus secara ilegal ke luar Aceh.

Hal itu ditegaskan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, dalam rapat koordinasi terkait penegakan hukum terhadap penjual getah pinus ke luar Aceh secara ilegal, di Mapolda Aceh, Rabu (18/5/2022).

Sony mengatakan, Polda Aceh, KPH, Pomdam IM, dan masyarakat penderes getah pinus sudah siap menghentikan aksi pengiriman getah pinus secara ilegal ke luar Aceh.

Sebab, hal tersebut sangat merugikan karena berdampak pada menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, tindakan yang diambil saat ini yakni menangkap dan memproses hukum pelaku tidak cukup untuk menghentikan aktivitas oknum penjual getah pinus secara ilegal.

Tapi, kata Kombes Sony, butuh langkah-langkah konkret untuk pencegahan agar hal itu tidak terjadi secara terus menerus.

"Nanti akan kita imbau atau sosialisasikan tentang penegakan hukum ini.

Bila masih ada juga yang melanggar hukum dengan mengirim getah pinus secara ilegal ke luar Aceh, akan ditindak tegas," ucap Sony.

Di Aceh, sebutnya, ada dua pabrik pengolahan yang dapat menampung 4.400 ton getah pinus.

Baca juga: Pengusaha Getah Pinus di Aceh Menjerit Harga Jatuh Sejak Berlaku Instruksi Gubernur

Baca juga: Tiga Kepala Daerah di Aceh Minta Gubernur Perlonggar Aturan Pemasaran Getah Pinus

Setelah diolah, sambung Dirreskrimsus Polda Aceh, getah pinus tersebut baru bisa dikirim ke luar daerah berdasarkan izin dari Pemerintah Aceh.

Untuk perusahaan pengolahan getah pinus sendiri juga akan ada pengawasan.

Bila ditemukan ada penyimpangan, izinnya akan dicabut oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh.

Karena itu, menurut Sony, diperlukan keterlibatan TNI/Polri, dinas terkait, serta masyarakat untuk mengawasi penyelundupan getah pinus ke luar Aceh secara ilegal agar tidak merugikan pendapatan daerah.

Ia juga mengimbau petani getah pinus tak menjual getah pinus selain ke pabrik yang sudah memiliki izin dari Pemerintah Aceh.

Dengan adanya komitmen bersama antarpihak terkait, diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan PAD.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved