Jurnalisme Warga

Anak, Aset Bangsa Ujung Tombak Kebangkitan Negeri

Tema ini dipilih agar Harkitnas 2022 menjadi momentum bagi kita sebagai bangsa yang besar untuk bersama- sama mengobarkan semangat bangkit

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Anak, Aset Bangsa Ujung Tombak Kebangkitan Negeri
FOR SERAMBINEWS.COM
ZAKIAH DRAZAT, Anggota Komunitas Jurnalisme Warga Kota Banda Aceh, Bidan, dan Mahasiswa Prodi Magister Ilmu Kebencanaan (MIK) USK, melaporkan dari Banda Aceh

Kini ditambah lagi dengan munculnya hepatitis akut misterius.

Sebagai antisipasi, vaksinasi menjadi hal yang sangat urgen bagi anak-anak.

Dalam buku Konvensi Hak Anak (KHA); Panduan bagi Jurnalis disebutkan ada 31 poin hak anak, di antaranya hak untuk hidup dan berkembang serta hak untuk mendapatkan standar kesehatan yang paling tinggi.

Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Dr TM Thaib MKes, Sp.A(K) selaku konsultan tumbuh kembang pediatri sosial di Aceh pada webinar dalam rangka Pekan Imunisasi beberapa waktu lalu.

Ia menyebutkan kebutuhan dasar anak untuk tumbuh dan berkembang optimal tidak terlepas dari asuh (kebutuhan fisik-biologis), asih (kebutuhan kasih sayang dan emosi), serta asah (kebutuhan stimulasi).

Dalam hal asuh, anak memerlukan pemenuhan nutrisi, imunisasi, kebersihan, perawatan kesehatan, kebutuhan tidur, dan lain-lain.

Landasan hukum imunisasi ialah UUD 1945 Pasal 28b ayat (2) bahwa setiap anak berhak atas hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi), lalu Pasal 28h ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera dan lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Selanjutnya, mengacu pada UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 130: Pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak), Pasal 132 ayat (2): Setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan utuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindar imelalui imunisasi.

Berikutnya, UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yang menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Dalam UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 juga dijelaskan bahwa pemerintah daerah harus memprioritaskan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dengan berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Karenanya, memberikan vaksinasi pada anak, termasuk vaksinasi Covid- 19 merupakan pemenuhan hak anak untuk sehat.

Ada pertanyaan mengapa kita gunakan vaksin atau imunisasi? Jawabannya karena dapat mencegah beberapa penyakit menular berbahaya.

Contoh penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I), yaitu campak, polio, hepatitis B, tuberkulosis, difteri, pertusis, tetanus, influenza, kanker serviks yang disebabkan infeksi virus HPV, dan sebagainya.

Ketika sebagian besar kelompok masyarakat rentan diberikan vaksinasi, maka penyebaran patogen penyebab penyakit dapat dibatasi/dihentikan.

Ini yang disebut kekebalan kelompok atau herd immunity.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved