Jumat, 15 Mei 2026

Berita Aceh Besar

Polisi Dalami Kasus Rudapaksa Terhadap Wanita Penyandang Disabilitas

Penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Besar masih mengorek keterangan dan mendalami pengakuan

Tayang:
Editor: bakri
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH 

JANTHO - Penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Besar masih mengorek keterangan dan mendalami pengakuan tersangka MZ (52) yang diduga sebagai pelaku rudapaksa terhadap wanita penyandang disabilitas, berinisial NR (43).

Fakta yang baru terungkap, tersangka sudah bekeluarga dan memiliki dua orang anak yang sudah dewasa, laki-laki dan seorang perempuan.

Lalu, dalam kesehariannya tersangka MZ cukup tahu dan mengenal korban sebagai seorang wanita penyandang disabilitas.

Karena keduanya merupakan warga satu gampong di Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Demikian diungkapkan Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra SSos, MH, yang dihubungi Serambi, Jumat (20/5/2022) malam.

Kepada penyidik, tersangka MZ mengakui perbuatannya.

Tapi hanya sekedar melakukan pelecehan terhadap korban NR, bukan pemerkosaan.

Pengakuan tersangka sah-sah saja, terang AKP Chandra.

Tapi, penyidik melakukan penyidikan kasus pemerkosaan yang dilaporkan itu berdasarkan keterangan pengakuan saksi korban yang notabenenya seorang wanita penyandang disabilitas serta alat bukti.

Baca juga: Pemkab Nagan Raya Adakan Musrenbang Perempuan dan Anak, Ingatkan Kasus Rudapaksa jangan Terulang

Baca juga: Seorang Ayah di Aceh Selatan Tega Rudapaksa Anak Kandungnya yang Berusia 6 Tahun

Sejauh ini pengakuan korban NR dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, wanita penyandang cacat itu hanya mengarah ke seorang pelaku, yakni MZ, pria yang bekerja sebagai petani dan sehari-hari memotong rumput untuk pakan ternak.

Korban yang saat ini hamil dan usia kehamilannya memasuki 7 bulan itu saat ini mendapatkan pendampingan dari psikolog melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Besar.

"Pelaku dan korban tidak memiliki hubungan famili.

Tapi, hanya sebatas warga satu kampung.

Namun, pelaku cukup mengenal korban, sebagai wanita penyandang disabilitas sejak kecil," pungkas AKP Chandra.

Diancam Hukuman Cambuk

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved