Berita Banda Aceh
Polisi Tangkap Dua Penimbun BBM di Lamdingin Banda Aceh, Tim Rimueng Juga Temukan Ini
"Petugas yang diturunkan ke lokasi langsung melakukan penggerebekan, setelah melakukan penyelidikan dan mengamati lokasi."
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
"Petugas yang diturunkan ke lokasi langsung melakukan penggerebekan, setelah melakukan penyelidikan dan mengamati lokasi."
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh meringkus dua penimbun solar bersubsidi di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Sabtu (21/5/2022) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Informasi yang diperoleh Setambi, begitu mendapat informasi ada aktivitas penimbun BBM Solar bersibsidi di Gampong Lamdingin, Satuan Reskrim Polresta langsung mengutus personel opsnal yang tergabung dalam Tim Rimueng, untuk melakukan penyelidikan.
Dari penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan petugas, akhirnya diperoleh kebenaran dan keakuratan dari laporan tersebut, sehingga dua penimbun BBM Solar bersubsidi itupun ditangkap.
Kedua pelaku berinisial MJ (26) berstatus mahasiswa dan tercatat sebagai warga salah satu gampong di Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar.
Lalu, seorang pelaku lainnya, yakni RD (30), pemuda asal Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa.
Baca juga: Majelis Pendidikan Aceh Fokus 14 Hal Penting dalam Pengembangan Pendidikan di Provinsi Aceh
Baca juga: M Zul Ilmi Raih Medali Emas di Ajang Sea Games
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan begitu mendapat informasi penimbunan solar bersubsidi personel langsung dikerahkan ke lokasi.
"Petugas yang diturunkan ke lokasi langsung melakukan penggerebekan, setelah melakukan penyelidikan dan mengamati lokasi," terang Kompol Ryan, Minggu (22/5/2022).
Di dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti solar bersubsidi bersama dua pelaku yang langsung digiring ke Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan.dan pengembangan lebih lanjut.
Lalu, polisi ikut mengamankan barang bukti lainnya di luar kasus penimbunan BBM Solar bersubsidi itu, terang Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini.
Kompol Ryan pun menerangkan kronologis kejadiannya, begitu mendapatkan informasi keberadaan penimbunan BBM solar bersubsidi di Gampong Lamdingi, Tim Rimueng langsung diturunkan.
Begitu tiba di lokasi rumah kos yang dicurigai dan dimaksud petugas langsung melakukan penggerebekan.
Baca juga: Ada 963 Warga AS Termasuk Joe Biden Dilarang Masuk ke Rusia, Donald Trump kok Diizinkan?
Baca juga: Pertalite dan Premium Dilaporkan Langka di Gayo Lues
"Petugas langsung mengamankan dua pelaku bersama barang bukti BBM solar subsidi sekitar 2.000 liter. Keduanya langsung kita bawa ke Polresta Banda Aceh.”
“Petugas juga mengamankan hasil kejahatan lainnya di luar kasus penimbunan solar," terang Kompol Ryan.