Berita Banda Aceh
Polisi Tangkap Dua Penimbun BBM di Lamdingin Banda Aceh, Tim Rimueng Juga Temukan Ini
"Petugas yang diturunkan ke lokasi langsung melakukan penggerebekan, setelah melakukan penyelidikan dan mengamati lokasi."
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini dari penggerebekan penimbunan BBM Solar bersubsidi itu polisi menyita barang bukti satu mobil dump truk berisi solar subsidi kurang lebih 2.000 liter.
Lalu, satu mobil kabin ganda Strada (double cabin) Nomor Polisi BL 8013 AG yang digunakan untuk mengumpulkan bahan bakar bersubsidi ke dalam dump truk yang telah dimodifikasi sebagai bak penampung minyak.
Lalu satu mesin pompa sebagai penyedot.
Kemudian juga ada tiga telepon seluler serta uang tunai senilai Rp 3,5 juta lebih.
Baca juga: Catat! Enam Daerah Ini Akan Dilanda Hujan dan Berawan Selama 3 Hari Kedepan, Begini Prediksi BMKG
Baca juga: Tinjau SMA dan SMK di Simeulue, Sekda Aceh Ingatkan Kepala Sekolah Terapkan BEREH
Ditemukan Sabu-sabu
Kasat Reskrim Kompol Ryan juga menjelaskan saat penggerebekan dan penggeledahan di rumah kos itu polisi juga menemukan satu paket kecil sabu-sabu yang dibeli seharga Rp 200 ribu beserta alat isap (bong) dan kaca pirek.
"Kedua pelaku penimbun BBM Solar subsidi itu mengaku sabu-sabu itu milik keduanya dan sudah digunakan bersama-sama.”
“Apalagi saat digerebek, sopir, salah satu dari tersangka penimbun solar subsidi itu memang sedang menggunakan barang haram itu," sebut Kompol Ryan.
Keduanya pun dibidik terlibat dalam dua kasus berbeda, penimbunan BBM Solar subsidi dan kepemilikan serta penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.(*)
Baca juga: Mobil Listrik Terjangkau Menjadi Tantangan Tersendiri Bagi Pabrikan Mobil di Indonesia
Baca juga: Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman Ditatar Kepala KUA Sebelum Nikahi Adik Jokowi