Sengketa Pulau
Soal 4 Pulau Milik Aceh Masuk Wilayah Sumut, Begini Penjelasan Pemerintah Aceh
Sudah ada patok yang dibangun oleh Pemerintah Aceh di pulau tersebut pada tahun 2012 lalu.
Penulis: Jamaluddin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Jamaluddin | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh memberikan penjelasan terkait sejumlah berita beredar yang menyebutkan empat pulau milik Aceh saat ini diklaim masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Penjelasan itu disampaikan Kepala DKP Aceh, Aliman, selaku salah satu dinas teknis yang terkait dengan pengelolaan pulau-pulau kecil di Aceh tersebut.
Keempat pulau yang diklaim oleh Sumut masuk wilayah mereka adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Keempat pulau itu berada di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam penjelasannya pada Minggu (22/5/2022) sore, Aliman menyebutkan, Pemerintah Aceh sangat konsen untuk mempertahankan keberadaan keempat pulau yang diklaim oleh Pemprov Sumut masuk ke wilayah provinsi tersebut. Menurut Aliman, sejumlah upaya sudah dilakukan oleh Gubernur Aceh selama ini terkait pulau tersebut.
Di antaranya, sebut Aliman, Gubernur sudah beberapa kali menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar memfasilitasi keberadaan pulau yang sebenarnya berada dalam administrasi wilayah Aceh itu. Setiap pertemuan tim Pemerintah Aceh dengan Kemendagri, lanjutnya, juga selalu disampaikan fakta/bukti fisik dan administrasi terkait keempat pulau itu.
Bahkan, tambah Aliman, saat ini pun Gubernur Aceh sudah menyampaikan surat keberatan kepada Mendagri agar pulau itu tetap berada di wilayah administrasi Aceh. Gubernur, menurutnya, juga sudah menyatakan terus memperjuangkan agar pulau-pulau tersebut tetap menjadi bagian dari wilayah Aceh.
"Upaya-upaya yang sudah dilakukan Gubernur Aceh khusus untuk mempertahankan empat pulau dimaksud, setidaknya sudah menyurati Mendagri sebanyak enam kali sejak 21 Des 2018 hingga 22 April 2022. Terakhir Surat Gubernur Aceh Nomor 125.1/6371 tanggal 22 April 2022 tentang permohonan keberatan atas Kepmendagri 050-145 Tahun 2022," sebut Aliman melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Karo Adpim) Setda Aceh, Muhammad Iswanto SSTP MM, kepada Serambinews.com, Minggu (22/5/2022) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Terkait hal itu, Aliman mengatakan, Pemerintah Aceh akan melalukan upaya semaksimal mungkin agar Kepmendagri tersebut dapat segera direvisi, sehingga keempat pulau itu bisa kembali menjadi wilayah administrasi Aceh.
Aliman juga merincikan, DKP Aceh selaku salah satu dinas teknis yang terkait dengan pengelolaan pulau-pulau kecil, sudah turun ke lapangan untuk melihat langsung keberadaan 4 pulau dimaksud pada Kamis-Jumat (19-20 Mei 2022). Kunjungan itu dilakukan guna mengidentifikasi kemungkinan kegiatan-kegiatan yang bisa dan perlu dilakukan di pulau tersebut guna mempertegas keberadaan identitas Aceh di pulau-pulau itu.
Aliman menambahkan, saat ini sudah ada patok yang dibangun oleh Pemerintah Aceh di pulau tersebut pada tahun 2012 lalu. Selain itu juga sudah ada bangunan dan rumah singgah nelayan yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil di Pulau Panjang yang merupakan pulau terluar dari keempat pulau tersebut.
"Ini membuktikan bahwa secara de facto Aceh ‘menguasai’ pulau itu. Bahkan, Tim Pemerintah Aceh juga sudah bertemu dengan salah seorang ahli waris pulau tersebut yang berada di Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan untuk membicarakan pengelolaan pulau itu. Dan, kita akan bekerja sama dengan ahli waris untuk menempatkan orang Aceh yang ber-KTP Aceh di pulau tersebut," tutup Aliman.(*)
Baca juga: Tim Aceh Temukan Bangunan Fisik Dibuat Pemerintah Aceh di 4 Pulau yang Diklaim Masuk Wilayah Sumut