Aturan Baru Pencatatan Dokumen Kependudukan:Nama Minimal 2 Kata, Mudah Dibaca & Maksimal 60 Karakter

pencatatan nama dalam dokumen kependudukan tidak boleh satu kata, harus menggunakan paling sedikit dua kata, mudah dibaca, dan maksimal 60 karakter

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi KTP elektronik (KTP-el) 

Sesuai aturan terbaru, saat ini pencatatan nama pada dokumen kependudukan diharuskan memenuhi syarat:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir
  • Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
  • Jumlah kata paling sedikit dua kata.

Aturan tersebut lebih lanjut juga mengatur mengenai tata cara pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Di mana pencatatan nama diharuskan memakai huruf latin sesuai kaidah Bahasa Indonesia.

Selain itu, nama marga, famili atau yang disebut nama lain bisa dicantumkan dalam dokumen kependudukan, namun merupakan satu kesatuan dengan nama.

Selain itu, untuk gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya bisa disingkat.

Namun disampaikan, nama pada dokumen kependudukan dilarang untuk:

  • Disingkat kecuali tidak diartikan lain
  • Menggunakan angka dan tanda baca
  • Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil

(Kompas.com/Nur Rohmi)

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Aturan Baru Bikin KTP: Nama Orang Minimal Dua Kata, Tidak Multitafsir dan Maksimal 60 Karakter

Baca juga: 20 Tahun Hidup Sebagai Wanita, Randa Baru Tahu Dirinya Laki-laki, Alat Kelamin Sembunyi di Perut

Baca juga: Doa Nabi Yunus dalam Surat Al Anbiya Ayat 87, Terlepas dari Kesulitan

Baca juga: FAKTA Janda Jadikan Pria 16 Tahun Budak Nafsu, Dipaksa Layani Berulang Kali, Diduga Diberi Obat Kuat

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved