Aturan Baru Pencatatan Dokumen Kependudukan:Nama Minimal 2 Kata, Mudah Dibaca & Maksimal 60 Karakter
pencatatan nama dalam dokumen kependudukan tidak boleh satu kata, harus menggunakan paling sedikit dua kata, mudah dibaca, dan maksimal 60 karakter
SERAMBINEWS.COM - Menteri Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru dalam membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Lewat aturan baru Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 pemerintah melarang penggunaan nama seseorang hanya dengan satu kata saja dalam pencatatan dokumen kependudukan.
Dalam aturan baru tersebut, pencatatan nama dalam dokumen kependudukan tidak boleh satu kata, harus menggunakan paling sedikit dua kata, mudah dibaca, dan maksimal sebanyak 60 karakter.
Persyaratan ini berlaku untuk warga kelahiran baru.
Pemerintah melalu Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
Dalam aturan baru tersebut salah satunya diatur mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan di mana disyaratkan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Sebagaimana diketahui, di Indonesia nama-nama yang hanya terdiri dari satu kata adalah hal yang jamak ditemui.
Lantas bagaimana dengan orang-orang yang hanya memiliki nama yang hanya terdiri dari satu kata?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah menjelaskan ketentuan dua kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan tersebut berlaku hanya untuk kelahiran baru.
“Bila sudah punya nama sebelum Permendagri ada, maka tetap berlaku nama tersebut,” ujar Zudan dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Senin, (23/5/2022).
Zudan mengatakan, nantinya bila setelah Permendagri ditetapkan ada anak lahir yang diberikan nama tidak sesuai dengan Permendagri maka akan diberikan pengertian untuk menyesuaikan.
Adapun seandainya ada anak bernama Parmi yang saat ini berusia 17 tahun, maka dirinya diperbolehkan menggunakan nama tersebut meskipun hanya satu kata ketika akan membuat KTP karena sebelumnya dirinya sudah menggunakan nama tersebut sebelum adanya Permendagri.
Sebagai informasi, ketentuan syarat pencatatan nama terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022 dan ditandatangani oleh Menteri dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Aturan baru Permendagri