Breaking News

Cek Penerima BSU atau Subsidi Gaji Tahun 2022, Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Ida.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang. Berikut ini kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut ini kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.

Pemerintah kembali memberikan BSU kepada pekerja dan buruh terdampak pandemi di tahun 2022.

Kali ini, pekerja dan buruh yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta yang akan mendapatkan subsidi gaji.

Mereka yang mendapatkan BSU tersebut juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Rabu (6/4/2022), dilansir laman Kemnaker.

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Ida.

Cek Penerima BSU Melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Isi email beserta Password, jika kamu sudah punya akun;

3. Jika belum punya, klik '"Buat Akun Baru" dan ikuti petunjuk yang tersedia;

4. Setelah mempunyai akun, masuk ke laman awal;

5. Klik tombol "Kartu Digital" dan klik gambar kartu;

6. Tunggu hingga muncul nama dan data diri peserta yang menunjukkan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta nomor rekening;

7. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar akan menerima bantuan saat BSU disalurkan oleh Kemnaker.

Baca juga: Sudah Pertengahan Mei, Kenapa BSU 2022 Belum Cair? Ini Penjelasan Kemnaker

Baca juga: 5 Bantuan Sosial yang Kembali Cair pada Mei 2022, Apa Kabar BSU?

Cek Penerima BSU Melalui laman BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Pada halaman utama, cari bagian Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?;

3. Masukkan nomor KTP-mu;

4. Masukkan nama lengkap;

5. Masukkan tanggal lahir;

6. Kemudian, klik I'm Not A Robot;

7. Klik Lanjutkan;

8. Tunggu beberapa saat hingga muncul apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Jika kamu termasuk penerima BSU, maka muncul notifikasi berikut,

Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Jika tidak terdaftar maka akan muncul notifikasi Mohon maaf, data tidak ditemukan.

Namun, jika datamu masih dalam tahap verifikasi, maka akan muncul keterangan ,"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Cek Penerima BSU Melalui Kemnaker

1. Masuk ke laman kemnaker.go.id;

2. Jika kamu belum punya akun, buat akun terlebih dahulu;

3. Jika kamu sudah punya akun, silakan login ke akunmu;

4. Lengkapi profil biodata diri;

5. Cek menu pemberitahuan;

6. Kamu akan mendapatkan notifikasi pada layar, jika kamu terdaftar sebagai penerima BSU.

Jika kamu tidak terdaftar, maka akan muncul notifikasi "Belum Memenuhi Syarat"

Cek Penerima BSU Melalui Layanan Call Center BPJS Ketenagakerjaan

1. Hubungi nomor 175;

2. Peserta dapat menyebutkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir jika diminta oleh karyawan BPJS yang bertugas.

3. Jika peserta terdaftar, peserta datang ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Baca juga: Rusia Larang 963 Orang Amerika Masuk Negaranya, Joe Biden hingga Mark Zuckerberg, Donald Trump Boleh

Baca juga: Ratusan siswa TK IT Cendekia Laksanakan Karya Wisata di Dua Lokasi

Baca juga: VIDEO - Rusia Hancurkan Museum Kebudayaan Ukraina yang Akibatkan 7 Orang Tewas

Tribunnews.com: Kriteria Penerima BSU atau Subsidi Gaji Tahun 2022, Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved