Sengketa Pulau

Kapuspen Kemendagri Jelaskan Perjalanan Pembahasan 4 Pulau antara Aceh-Sumut

Gubernur Aceh menyampaikan bahwa berdasarkan peta topografi TNI AD 1978, keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
IST
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan 

Kedua, peta topografi tahun 1978 dan peta RBI bukan referensi resmi mengenai garis batas administrasi nasional maupun internasional. Ketiga, RZWP3K merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pemerintah provinsi, serta bukan merupakan pedoman penetapan wilayah administrasi pulau.

Berita acara hasil rapat tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat Nomor 125/8177/BAK pada 8 Desember 2017, perihal tanggapan atas surat Gubernur Aceh. Selain itu, hasil rapat juga disampaikan kepada Gubernur Sumut melalui surat Nomor 136/046/BAK tertanggal 4 Januari 2018.

Namun, Pemprov Aceh masih mengklaim kepemilikan atas keempat pulau tersebut, dan memohon adanya revisi koordinat atas pulau yang dimaksud. Permohonan itu dilayangkan melalui sejumlah surat.

Menanggapi itu, Ditjen Bina Adwil Kemendagri menggelar sejumlah rapat pembahasan terkait permasalahan status wilayah keempat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut.

Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Kemenkomarves, KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, Direktorat Topografi TNI AD, dan Ditjen Bina Bangda. Pada kesempatan lain, rapat melibatkan KKP, Pushidrosal, BIG, ORPA- BRIN, dan Biro Hukum Kemendagri.

Dari sejumlah rapat tersebut menghasilkan kesepakatan, yang tetap menetapkan keempat pulau itu berada di wilayah administrasi Provinsi Sumut.

Terakhir, Kemendagri juga menggelar rapat yang melibatkan Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Biro Hukum Setjen Kemendagri, Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL, Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh LAPAN BRIN, serta Direktorat Pendayagunaan PPKT dan Pesisir Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu, rapat juga melibatkan Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai BIG, Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponimi BIG, serta Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG. Adapun rapat ini hanya berisi penyampaian pandangan dari Pemprov Aceh dan Sumut, serta kementerian/lembaga terkait wilayah administrasi 4 pulau tersebut.

Untuk menjawab beberapa aspirasi maka Ditjen Adwil telah meminta kepada Pemda Aceh dan Sumut beserta Tim Rupabumi terdiri BIG, KKP, DISHIDROS TNI AL dan pihak terkait lainnya untuk melihat kondisi lapangan pulau-pulau dimaksud agar mendapat keterangan lebih jelas utk dipaparkan lebih lanjut. Tim diminta berangkat minggu ini juga.(*)

Baca juga: Empat Pulau di Aceh Masuk Sumut, Pemkab Aceh Singkil Siapkan Langkah Hukum

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved